banner 400x130
Hukrim  

Kejati Jatim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi KUR BNI Jember, Kerugian Negara Rp12,59 Miliar

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember periode 2021 hingga Mei 2023. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp12,59 miliar.

Tiga tersangka yang ditetapkan yakni MFH, mantan Pemimpin BNI Cabang Jember periode 2021–2023, serta AM dan IIS yang masing-masing merupakan Collection Agent CV Jawara Tani dan CV Idris Afnan Jaya (IAJ).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, I Gede Punia, mengatakan penyidikan menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR Mikro dengan memanfaatkan identitas masyarakat yang dicatut sebagai petani penerima kredit, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai debitur program tersebut.

“Kalau total petaninya sekitar 900-an orang, sementara yang berkaitan langsung dengan dua collection agent yang telah menjadi tersangka berjumlah 158 debitur,” ujar Gede Punia di Surabaya, Rabu (8/7/2026).

Menurut penyidik, modus yang digunakan adalah meminjam identitas warga dengan alasan pengurusan bantuan sosial.

Masyarakat yang menyerahkan dokumen pribadi dijanjikan imbalan sekitar Rp200 ribu hingga Rp250 ribu per orang.

Setelah dokumen terkumpul, identitas tersebut digunakan untuk mengajukan KUR Mikro di BNI Cabang Jember. Dana kredit yang telah dicairkan diduga tidak pernah dikuasai para debitur. Buku tabungan dan kartu ATM berada di tangan collection agent yang kemudian menarik seluruh dana menggunakan PIN yang telah diseragamkan.

Penyidik juga menduga terdapat keterlibatan pihak internal bank. MFH diduga mengetahui sekaligus memerintahkan bawahannya untuk tetap memproses pengajuan kredit meskipun persyaratan administrasi dan verifikasi debitur belum terpenuhi.

“AO penyelia diperintahkan oleh MFH untuk ‘proses saja’ agar pengajuan segera dicairkan tanpa memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Gede Punia.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan aliran dana kepada MFH sebesar Rp105 juta yang diduga berasal dari dua collection agent selama praktik penyaluran kredit berlangsung.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp12,59 miliar. Sementara total kredit bermasalah dalam penyaluran KUR Mikro BNI Cabang Jember selama periode 2021–2023 tercatat sebesar Rp41,48 miliar.

Penyidikan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR yang berujung pada tingginya kredit macet sehingga dana program pemerintah tidak dapat kembali disalurkan kepada masyarakat yang berhak.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi. AM dan IIS ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jawa Timur selama 20 hari sejak 8 hingga 27 Juli 2026. Sementara MFH belum ditahan karena masih menjalani pidana dalam perkara lain di Lapas Jember.

Kejati Jawa Timur menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut.

(uud/min)