MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap seorang residivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur. Tersangka berinisial MBS (29), warga Kec. Lakarsantri,-Surabaya, diamankan setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kec. Dlanggu dan Mojosari Kab. Mojokerto.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Satyapraja, mengatakan penangkapan tersangka merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Jatanras yang mengembangkan laporan korban dan rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian.
“Setelah identitas pelaku berhasil diketahui, tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap menangkap tersangka di sebuah rumah kos di Pare, Kabupaten Kediri, sehari setelah terjadi pelaporan kehilangan ,” tegas Kompol Grandika dikonfirmasi usai konferensi pers, di Mapolres Mojokerto, Rabu, (1 Juli 2026).
Dijelaskan , dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan dua aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Mojokerto. Aksi pertama terjadi pada 10 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di halaman Musala Mihrojul Umma, Dusun Nambangan, Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari. Saat itu korban, Untarinawati (43), memarkir sepeda motor Honda Verza tahun 2023 sebelum menuju toilet. Kunci kontak yang disimpan di saku celana dan diletakkan di teras musala turut diambil pelaku.
Sebelum beraksi, tesangka sempat berpura-pura tidur di teras musala dengan mengenakan sarung. Begitu korban lengah, pelaku mengambil kunci kontak dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp17,4 juta.
Aksi berikutnya dilakukan pada 11 Mei 2026 sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah warung kopi di Desa Segunung, Kecamatan Dlanggu. Dengan berpura-pura menjadi pembeli, pelaku mengajak pemilik warung berbincang. Saat situasi lengah, ia mengambil kunci kontak yang berada di atas meja, lalu membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban. Kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 5 juta.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa kendaraan hasil curian dijual melalui media sosial. Honda Verza dijual melalui marketplace Facebook dengan sistem transaksi langsung (COD) di Terminal Bungurasih seharga Rp1,7 juta. Sementara Honda Beat dilepas seharga Rp2,2 juta kepada seseorang di Surabaya yang kini masih dalam proses penyelidikan.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penjualan motor curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, seperti membeli makanan, pakaian, dan keperluan pribadi lainnya.
Polisi juga mengungkap bahwa MBS merupakan residivis kasus curanmor yang baru bebas dari Lapas Jombang pada Maret 2026.
“Dari pengakuannya, sejak bebas hingga Juni 2026 tersangka telah melakukan empat kali pencurian kendaraan bermotor, masing-masing di Tulungagung, Sidoarjo, dan dua kali di Kabupaten Mojokerto,” jelas Kompol Grandika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat, BPKB dan kunci duplikat Honda Verza, rekaman CCTV, serta pakaian yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya, termasuk sarung bermotif kotak-kotak, kaus hitam, dan celana jeans biru.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan lokasi pencurian lainnya serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian.(*)







