banner 400x130
Blitar  

Jaringan Curas Alfamart di Blitar Berhasil Diringkus Polisi

Pers rilis Polres Blitar Kota

BLITAR, WartaTransparansi.com – Polres Blitar Kota meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menggasak uang tunai Rp44 juta dari Alfamart Srengat. Jaringan ini ternyata menyisakan jejak kejahatan di tujuh tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K. memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus ini. Tim Reskrim bergerak cepat membekuk ketiga pelaku hanya beberapa jam pasca aksi berlangsung.

“Kami menerima laporan pada 6 Juni 2026 pukul 03.50 WIB. Ketiga pelaku berangkat dari Kediri menuju Blitar mengendarai sepeda motor,” ujar AKBP Kalfaris, Kamis (25/6/2026).

Sesampai di Jalan Mastrip Nomor 27, ketiga pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata tajam. YDS mengacungkan golok, MJS mengayunkan celurit, dan ISL mengarahkan pisau dapur ke arah karyawan. Mereka memaksa korban membuka brankas, lalu merampas uang Rp44 juta. Sebelum kabur, pelaku mengikat tangan karyawan dengan tali rafia merah.

Penyidik membongkar pembagian tugas yang terstruktur di antara ketiga tersangka.

YDS (Otak Perencana) Menyiapkan seluruh senjata tajam dan tas ransel hitam, menentukan sasaran toko, menodong dengan golok, memaksa kunci brankas dan mengambil uang dan emimpin pembagian hasil.

MJS (Eksekutor Lapangan) Menyiapkan kendaraan hasil kejahatan (ngewa) dan safehouse, Membawa celurit untuk mengancam, Menyiapkan tali rafia dan mengikat tangan korban dan Mengawasi hingga aksi rampung

ISL (Joki Pengemudi) Menodong penjaga toko menggunakan pisau dapur, ikut mengikat tangan karyawan dan Berjaga di ruang depan mengawasi lalu lintas orang

Ketiga pelaku menerapkan pola kejahatan yang sama setiap beraksi. Mereka berputar-putar pada dini hari menjelang subuh untuk mencari Alfamart yang masih buka dan sepi pengunjung. Setelah menemukan sasaran empuk, mereka langsung masuk dan menjalankan pembagian tugas dengan cepat dan terkoordinasi.

“Seluruh senjata tajam mereka simpan rapi di dalam tas ransel hitam sebelum aksi. Motif utama mereka murni keserakahan, menggunakan uang hasil rampokan untuk kepentingan pribadi. Mereka mengincar uang kas di dalam brankas karena nilainya besar dan minim pengamanan pada jam rawan,” tegas Kapolres.

Tim kepolisian menyita sederet barang bukti penting dari tangan para pelaku diantaranya Parang bergagang besi, Celurit bergagang kayu, Handphon serta Sepeda motor.

Penyidik menetapkan ketiga pelaku sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Polres Blitar Kota menjerat mereka dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 9 tahun penjara.

Saat ini Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi curas di wilayah Jombang. (*)

Penulis: Sumartono