banner 400x130
Blitar  

Kejari Kabupaten Blitar Pulihkan Kerugian Negara dari Kasus Korupsi, Salah Satunya Dam Kalibentak

Pers rilis Kejari Kabupaten Blitar

BITAR, WartaTransparansi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar terus mengupayakan pemulihan kerugian keuangan negara dari sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus pengadilan, termasuk kasus pembangunan Proyek Dam Kali Bentak dan penyalahgunaan APBDes Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun Tahun Anggaran 2021.

Menurut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan, dalam press release menegaskan, seluruh terpidana dalam perkara Proyek Dam Kali Bentak telah diminta untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, pihaknya masih menunggu salinan putusan yang belum diterima untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk perkara Dam Kali Bentak, pemulihan kerugian keuangan negara sudah berjalan berdasarkan putusan yang telah kami terima. Masih ada satu putusan yang belum kami terima salinannya, sehingga kami belum bisa menyampaikan apakah yang bersangkutan juga dibebankan uang pengganti atau tidak,” jelasnya saat konfrensi pers, Kamis (25/6/2026).

Dijelaskannya, selama proses persidangan di tingkat pertama maupun banding, jaksa telah menuntut pembayaran uang pengganti terhadap sejumlah terdakwa, termasuk Muhammad Muklison. Namun, Kejari Kabupaten masih menunggu hasil putusan kasasi.

“Kami tidak ingin berandai-andai. Nanti akan kami lihat isi putusan kasasi, apakah terdapat kewajiban pembayaran uang pengganti atau tidak. Pada prinsipnya, kami akan berupaya maksimal memulihkan seluruh kerugian keuangan negara,” urainya.

Hingga saat ini, total uang yang telah dikembalikan dalam perkara Dam Kali Bentak mencapai Rp2.952.460.080,10. Uang tersebut berasal dari tiga terpidana, yakni Muhammad Bahweni sebesar Rp43 juta, Miftaul Iqbalud Daroini sebesar Rp135 juta, dan Hari Budiyono sebesar Rp2.774.460.080,11.

Sebagian uang tersebut masih berstatus titipan yang telah diserahkan para terpidana sejak tahap penyidikan sebagai bentuk itikad baik dan akan dieksekusi setelah salinan putusan berkekuatan hukum tetap diterima.

“Ini bentuk transparansi kami. Uang titipan tersebut telah masuk ke kas negara dan akan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” ujar Kajari.

Selain perkara Dam Kali Bentak, Kejari Kabupaten Blitar juga terus mengejar pengembalian kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan APBDes Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, Tahun Anggaran 2021.

Dalam perkara tersebut, terpidana Maskurroji baru mengembalikan Rp1 juta, sementara kewajiban uang pengganti yang harus dibayarkan mencapai sekitar Rp125 juta. Kejari saat ini masih melakukan penelusuran aset milik terpidana.

“Kami akan terus mengupayakan pemulihan kerugian negara secara maksimal melalui penelusuran aset yang dimiliki terpidana,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Lie Putra Setiawan juga memastikan akan terus berkomitmen mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Kami berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara. Upaya pengembalian kerugian negara akan selalu menjadi prioritas dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi, sehingga kerugian negara dapat dipulihkan semaksimal mungkin,” pungkasnya. (*)

Penulis: Sumartono