banner 400x130

Dalam Sehari, Polres Magetan Amankan Dua Pengedar Pil Double L

Foto: Dua pelaku pengedar pil Double L yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Magetan beserta barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

MAGETAN – Komitmen memberantas peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) terus ditunjukkan Polres Magetan. Dalam sehari, jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magetan berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga mengedarkan pil Double L (LL) di wilayah Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IF (32), seorang perempuan warga Kecamatan Ngariboyo, serta MHS (28), laki-laki warga Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan.
Kapolres Magetan, AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Satresnarkoba terkait dugaan peredaran obat keras berbahaya di wilayah Kabupaten Magetan.

Pelaku IF diamankan pada Minggu (21/6/2026) sore di tepi jalan wilayah Kelurahan Tinap, Kecamatan Sukomoro. Dari tangan tersangka, petugas menyita 61 butir pil berwarna putih bertuliskan Double L (LL).

Pada hari yang sama, sekitar malam hari, petugas kembali mengamankan MHS di tepi jalan Desa Pojoksari, Kecamatan Sukomoro. Dari tersangka, polisi menemukan barang bukti sebanyak 16,5 butir pil Double L (LL).

Kapolres Magetan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Magetan dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya yang dapat merusak kesehatan dan masa depan generasi muda. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Magetan,” tegas AKBP Erik Bangun Prakasa.

Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Satresnarkoba dalam melakukan deteksi dini, penyelidikan, hingga penindakan terhadap berbagai bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dan obat keras berbahaya. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua

tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu, serta praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan terkait obat keras.

Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Saat ini, keduanya beserta barang bukti telah diamankan di Polres Magetan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Penulis: Rudy Ardi