Keluhan Pajak Rumah Kos Mengemuka, DPRD Pastikan Evaluasi Berjalan

Surabaya, Wartatransparansi.com – Penerapan pajak daerah sebesar 10 persen terhadap usaha rumah kos di Surabaya kembali menjadi sorotan. Sejumlah pelaku usaha menilai kebijakan tersebut perlu dikaji ulang karena dianggap belum sepenuhnya mencerminkan karakter usaha rumah kos yang berbeda dengan layanan perhotelan.

Salah satu keberatan disampaikan Subiakto, pemilik rumah kos di kawasan Dukuh Kupang yang memiliki 18 kamar. Ia menilai kebijakan pajak tersebut berpotensi menambah beban operasional usaha yang selama ini menyediakan hunian bagi masyarakat dengan biaya terjangkau.

“Rumah kos yang kami kelola lebih berfungsi sebagai tempat tinggal bagi pekerja maupun mahasiswa. Karena itu, saya berharap ada peninjauan kembali agar tidak disamakan dengan hotel yang memiliki layanan dan fasilitas berbeda,” ujar Subiakto saat menyampaikan aspirasi kepada Komisi B DPRD Surabaya.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menjelaskan bahwa dasar penerapan pajak tersebut berasal dari regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat dan kemudian diimplementasikan melalui aturan daerah.

“Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan yang diatur pemerintah pusat melalui regulasi turunan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang sudah menjadi pedoman,” kata Afif, Selasa (2/6/2026).

Menurut Afif, rumah kos masuk dalam kategori jasa akomodasi tertentu yang menjadi objek pajak daerah. Namun demikian, DPRD tetap membuka ruang evaluasi apabila dalam pelaksanaannya ditemukan kendala yang berdampak pada pelaku usaha kecil.

“Kami memahami adanya aspirasi dari pemilik kos. Karena itu, DPRD akan mencermati implementasi aturan ini agar tujuan peningkatan pendapatan daerah tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujarnya.

Data yang dimiliki DPRD menunjukkan sekitar 600 usaha rumah kos telah tercatat sebagai wajib pajak. Pemerintah daerah juga masih melihat adanya potensi penerimaan yang belum tergarap secara maksimal dari sektor tersebut.

Ke depan, DPRD Surabaya berencana melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Kota Surabaya dan perwakilan pelaku usaha guna mencari formulasi kebijakan yang lebih seimbang antara kepentingan daerah dan keberlangsungan usaha masyarakat. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas