Hukrim  

Nenek 79 Tahun Ngaku Digotong Paksa Saat Rumah Dibongkar, Surat Tanah dan Harta Benda Hilang

Foto : Terdakwa Samuel Ardi Kristanto (kiri), bersama Terdakwa Mohammad Yasin dan Terdakwa Sugeng Yulianto (dalam berkas terpisah)(kanan), sementara Kholiq dan Alfin (masih buron), sidang agenda saksi nenek Elina, diruang Kartika PN Surabaya, Kamis (21/5/2026)

SURABAYA, WartaTransparansi.com – Sidang dugaan perusakan dan penguasaan rumah di kawasan Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya mengungkap kesaksian memilukan dari Elina Widjajanti. Perempuan 79 tahun itu mengaku diseret dan diangkat paksa oleh enam orang saat rumah milik keluarganya dikosongkan secara paksa pada 6 Agustus 2025.

Dalam sidang di ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (21/5/2026), Elina mengatakan dirinya tidak diperbolehkan masuk ke rumah untuk menyelamatkan barang-barang miliknya ketika proses pengosongan berlangsung.

“Mereka bilang rumah dan tanah itu sudah dijual, padahal keluarga kami tidak pernah menjualnya,” ujar Elina di hadapan majelis hakim.

Saat mencoba masuk ke rumah, Elina mengaku ditarik dan diangkat secara paksa hingga mengalami luka di bagian bibir dan memar di tubuhnya.

“Saya diangkat enam orang, kaki saya diangkat. Badan saya sakit semua,” katanya.

Usai dikeluarkan dari rumah, pagar langsung dipalang dan dijaga sehingga korban tidak dapat kembali masuk. Kurang dari 10 hari kemudian, bangunan rumah tersebut sudah diratakan dengan tanah.

Elina juga mengaku kehilangan sejumlah barang berharga dan dokumen penting yang tertinggal di dalam rumah, di antaranya uang, pakaian, tiga sepeda motor, lemari, sepeda angin, hingga surat-surat tanah.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut sedikitnya tujuh dokumen penting hilang, termasuk sertifikat dan Letter C yang sebelumnya disimpan di lemari rumah korban.

“Korban diangkat paksa, ditarik lalu disuruh keluar. Setelah itu rumah dipalang,” ujar Wellem.
Dalam dakwaan jaksa, perkara bermula ketika terdakwa Samuel Ardi Kristanto mengklaim sebagai pemilik rumah di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Pada 31 Juli 2025, Samuel disebut bertemu Mohammad Yasin, Ruth Yunnifer Florencia dan advokat Syafii di kawasan Citraland untuk meminta bantuan pengosongan rumah dengan menunjukkan dokumen perikatan jual beli, kuasa menjual serta Letter C/Petok D.

Meski sempat disarankan menempuh jalur hukum, terdakwa diduga tetap menyiapkan pengosongan paksa dengan meminta Mohammad Yasin mengerahkan sejumlah orang dan memberikan uang muka Rp6,5 juta.

Upaya pertama pengosongan pada 4 Agustus 2025 gagal setelah penghuni meminta penyelesaian melalui pengadilan. Namun dua hari kemudian, Samuel diduga datang bersama Mohammad Yasin, Sugeng Yulianto alias Klowor serta dua buronan bernama Kholiq alias Kholil dan Alfin bersama sejumlah orang lainnya.

Jaksa menyebut korban ditarik dan diangkat keluar rumah hingga ke jalan setelah menolak meninggalkan rumah.

Setelah rumah dikuasai, lokasi dijaga dan dipalang agar korban tidak bisa kembali masuk. Pada 18 Agustus 2025, terdakwa juga diduga mengerahkan tujuh tukang untuk merobohkan bangunan dan menjual besi bekas hasil bongkaran.

Berdasarkan Keterangan Hak Waris Nomor 05/2023, rumah tersebut disebut sah milik ahli waris Elisa Irawati, termasuk korban Elina Widjajanti. Akibat perobohan itu, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar.

Atas perbuatannya, Samuel didakwa Pasal 262 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perusakan bangunan, serta alternatif Pasal 525 atau Pasal 521 juncto Pasal 20 huruf d KUHP baru.

(uud/min)