SURABAYA, WartaTransparansi.com – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jatim sekaligus mantan Ketua Dewan Pendidikan Surabaya, Isa Ansori, mengingatkan agar pelaksanaan kegiatan kurban di sekolah tetap mengacu pada aturan pendidikan nasional serta mengedepankan prinsip sukarela, transparansi, dan kebersamaan antara sekolah dan wali murid.
Isa menyampaikan bahwa kegiatan Idul Adha di sekolah sejatinya memiliki nilai pendidikan yang positif. Mulai dari penguatan karakter religius, solidaritas sosial, gotong royong, hingga kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, pembiayaan kegiatan kurban dapat dikategorikan sebagai biaya personal peserta didik, yakni biaya yang dikeluarkan untuk menunjang proses pendidikan secara berkelanjutan.
Namun demikian, ia mengingatkan agar sekolah tetap berhati-hati dalam menerbitkan edaran atau penggalangan dana kepada wali murid.
“Semangat Iduladha seharusnya dibangun atas dasar keikhlasan, empati sosial, dan pendidikan nilai kemanusiaan, bukan tekanan administratif yang justru menghilangkan makna ibadah itu sendiri,” ujar Isa, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, aturan mengenai sumbangan pendidikan telah diatur dalam Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa sumbangan pendidikan bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, serta tidak ditentukan nominal maupun jangka waktu pembayarannya oleh sekolah.
Karena itu, sekolah diminta memastikan bahwa edaran kegiatan kurban tidak mencantumkan nominal wajib, target pembayaran, maupun tekanan kepada wali murid. Selain itu, tidak boleh ada sanksi atau diskriminasi terhadap siswa yang tidak berpartisipasi karena alasan ekonomi.
“Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan hak pendidikan peserta didik. Sekolah juga tidak boleh membebani orang tua yang secara ekonomi tidak mampu,” tegasnya.
Tak hanya itu, Isa juga mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan secara sukarela dan bukan dalam bentuk pungutan wajib.
“Sekolah sebagai ruang pendidikan karakter harus menjadi teladan dalam membangun budaya partisipasi yang inklusif, transparan, akuntabel, dan sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang beragam,” jelasnya.
Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih beragam, ia mendorong seluruh sekolah agar setiap pengumpulan dana dilakukan melalui musyawarah terbuka, pelaporan yang transparan, serta tidak memberatkan wali murid. (*)






