Kediri  

Imigrasi Kediri Terbitkan 1.621 Paspor, Pengawasan WNA Diperketat Lewat APOA

Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky, memberikan keterangan pers terkait pengawasan WNA dan penggunaan aplikasi APOA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, saat memberikan keterangan kepada awak media usai sosialisasi Pelaporan Orang Asing di Graha Adiwinata. (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri mencatat peningkatan signifikan layanan keimigrasian sepanjang periode pelaporan 2026. Hingga 20 Mei 2026, instansi tersebut telah menerbitkan 1.621 dokumen paspor sekaligus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya.

Jumlah penerbitan paspor itu meningkat dibanding dua tahun sebelumnya. Pada 2024 tercatat sebanyak 881 dokumen paspor diterbitkan, kemudian naik menjadi 1.187 dokumen pada 2025, dan kembali melonjak menjadi 1.621 dokumen pada 2026.

Selain layanan paspor, peningkatan juga terjadi pada layanan izin tinggal keimigrasian. Kenaikan tertinggi tercatat pada layanan alih status izin tinggal yang melonjak hingga 187,5 persen, dari 24 dokumen pada 2025 menjadi 69 dokumen pada 2026.

Sementara itu, penerbitan dokumen baru seperti BVK, VOA, ITK, ITAS, dan ITAP mencapai 1.088 dokumen atau meningkat 46,04 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Kantor Imigrasi Kediri juga memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing dengan menggandeng pemilik hotel, pengelola penginapan, hingga media massa. Pengawasan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital guna menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kerja Imigrasi Kediri.

Media memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan keimigrasian melalui penyebaran informasi yang tepat kepada masyarakat.

“Media merupakan mitra strategis kami dalam penyebaran informasi kepada masyarakat. Diskusi terbuka seperti sosialisasi ini penting dilakukan guna menghindari miskomunikasi dan memastikan informasi kepatuhan hukum keimigrasian dapat tersampaikan dengan baik,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kediri, Antonius Frizky Saniscara Cahaya Putra, dalam sosialisasi yang digelar di Graha Adiwinata, Kamis 21 Mei 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Kediri kembali mengingatkan kewajiban pengelola hotel dan penginapan untuk melaporkan keberadaan tamu asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).

Menurut Frizky, kewajiban itu telah diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menegaskan pengelola penginapan wajib memberikan data keberadaan WNA secara benar dan berkala agar pengawasan dapat berjalan optimal.

“Pengelola penginapan yang tidak memberikan data atau menyembunyikan keberadaan WNA dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp25 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 117 UU Nomor 6 Tahun 2011,” kata Frizky.

Selain pengawasan administratif, Imigrasi Kediri juga melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian. Sepanjang 2026, pihak imigrasi telah mendeportasi dua warga negara China karena terbukti melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan