Blitar  

Tuntut Pelaku Pelecehan Mahasiswi di Adili, Mahasiswa UNU Blitar Duduki Kampus

Mahasiswa UNU Blitar duduki kampus

BLITAR, WartaTransparansi.com – Aliansi Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar menggelar aksi damai pada Selasa (19/05/2026). Kedatangan mahasiswa ini dengan membawa sejumlah tuntutan kepada pihak birokrasi kampus terkait penanganan dugaan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan akademik.

Sejumlah mahasiswa menyerahkan dan membacakan Surat Kesepakatan Bersama Aksi Damai 19 Mei 2026 yang berisi poin-poin tuntutan kepada pihak universitas.

Surat tersebut ditandatangani oleh tiga koordinator lapangan, yakni Wahyu Aditya, Adha Riski, dan Farid Adrian, serta ditujukan untuk mendapat persetujuan dari Rektor UNU Blitar.

Pada kesempatan tersebut, koordinator aksi menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap terciptanya lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual.

Terdapat tiga tuntutan utama yang disampaikan mahasiswa. Pertama, mendesak pimpinan universitas untuk memberikan pemecatan tidak hormat kepada oknum terduga pelaku pelecehan seksual demi menjamin keamanan seluruh civitas akademika.

Tuntutan ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Kedua, mahasiswa meminta pihak kampus untuk memulihkan serta memelihara kesehatan psikologis korban.

Ketiga, mahasiswa menuntut adanya perlindungan bagi korban maupun mahasiswa yang melakukan advokasi agar terhindar dari ancaman, diskriminasi akademik, maupun pembatasan hak-hak mahasiswa.

“Kami menuntut adanya langkah tegas dan transparan dari pihak kampus agar kasus ini tidak berhenti pada wacana, melainkan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah satu koordinator aksi.

Sejulah mahasiswa menegaskan bahwa surat kesepakatan tersebut dibuat secara sadar tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak manapun.

Aksi damai berlangsung dengan tertib dan mendapat perhatian dari civitas akademika. Mahasiswa berharap pihak rektorat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memperkuat sistem perlindungan terhadap mahasiswa di lingkungan UNU Blitar. (*)

Penulis: Sumartono