Berlagak Bisa Amankan Koruptor PKBM, Rofi’i Dijebloskan Bui

M. Rofi'i atau Ofi saat digelandang petugas ke Rutan Bangil

PASURUAN, WartaTransparansi.com – Kasus korupsi dana pendidikan khususnya pada program kejar paket di Kabupaten Pasuruan terus bergulir. Pasalnya setelah sebelumnya pihak penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kab.Pasuruan telah mempidanakan lima orang pengurus lembaga PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar).

Tepatnya hari Senin(18/5) kembali pihak Kejari Kab.Pasuruan menjebloskan seorang bernama Muhammad Rofi’i kedalam hotel prodeo.

Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan Rustandi Gustawirya pada konferensi persnya.

“Pelaku ini diduga kuat telah menerima uang hasil korupsi program pendidikan sebesar Rp.606juta,” tegas Rustandi Kajari Kab.Pasuruan.

Jelaskan olehnya, modus operansi yang dilakukan oleh tersangka ini yakni menjanjikan kepada para lima terpidana, bisa menghentikan kasus dan menyiapkan pengacara yang kala itu dalam proses penyidikan tim Pidsus Kejari Kab.Pasuruan, asal bisa memberikan uang pelicin sebesar Rp.606juta.

Tak hayal lima terpidana kala itu yakin dan mengumpulkan semua pengurus PKBM yang bermasalah, menemui Rofi’i di kota Kediri dan menyetorkan uang ke rekening tersangka ini juga rekening sopirnya.

Alih-alih Rofi’i mengurus kasus ini, ia malah membiarkannya dan mempergunakan uang tersebut untuk merenovasi tempat usahanya di Kediri serta untuk keperluannya sehari-hari. Pengungkapan tersangka Rofi’i ini diketahui dari pengakuan para terpidana selama proses persidangan.

Atas perilakunya tersebut, kami menjerat dengan pasal 703 Jo pasal 20huruf c UU Nomor 1 Th 2023 tentang KHUP Jo pasal 18 UU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu juga kami jerat dakwaan sub sider Pasal 604 Jo Pasal, Pasal 607 ayat 1 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Guna memudahkan proses hukum lebih lanjut, tersangka kami tahan di Rutan Bangil untuk 20hari kedepan,”pungkasnya. (*)

Penulis: Henry Sulfianto