Pergaulan Bebas, Polres Blitar Kota Bekuk Mucikari Jual Anak Dibawah Umur, Orang Tua Harap Waspada

Penangkapan mucikari dibawah umur

BLITAR, WartaTransparansi.com – Polres Blitar Kota menangkap M, terduga mucikari yang merekrut anak di bawah umur untuk jadi pekerja seks komersial. Polisi bergerak cepat setelah DK, warga Kelurahan Bendogerit, melaporkan kasus yang menimpa anaknya.

Kasi humas Polres Blitar Kota Akp Samsul Anwar mengatakan kasus terungkap Senin, 23 April 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. DK dan istrinya curiga saat HS, 14 tahun, pulang membawa uang tunai Rp500.000 dan tiga batang rokok merek Essence.

Mereka langsung memeriksa tas HS dan menemukan uang serta rokok tersebut. Saat didesak, HS awalnya mengaku bekerja di angkringan. Namun akhirnya HS mengakui bahwa M mengajaknya bekerja sebagai PSK dengan sistem bagi hasil.

Berbekal laporan DK, Polres Blitar Kota langsung menangkap M di sebuah kos di Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar.

Penyidik menyita beberapa barang bukti Fotokopi akta Kelahiran dan Kartu Keluarga korban serta print out tangkapan layar chat WhatsApp untuk memperkuat kasus tersebut

Polisi menjerat M dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang. Undang-undang tegas melarang siapa pun merekrut, menampung, atau menerima anak dengan cara menipu, mengancam, atau menyalahgunakan posisi rentan untuk eksploitasi.

Apalagi jika pelaku menjadikan TPPO sebagai mata pencaharian. Ancaman hukuman untuk kasus ini sangat berat karena korban masih 14 tahun.

Hingga kini, Polres Blitar Kota terus mendalami peran M. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain di jaringan ini,”terang samsul. (*)

Penulis: Sumartono