banner 400x130
Hukrim  

Banding Dikabulkan Sebagian, Hukuman Nadiem Turun Jadi Sembilan Tahun

JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah hukuman terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dalam putusan banding, PT DKI tetap menyatakan Nadiem terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Namun, majelis hakim mengurangi hukuman pidana penjara dari sebelumnya 10 tahun menjadi 9 tahun.

Selain pidana penjara, Nadiem tetap dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim juga mengurangi kewajiban pembayaran uang pengganti dari sekitar Rp809,59 miliar menjadi sekitar Rp548,76 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan sesuai ketentuan, Nadiem dikenai subsider 6 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Nadiem maupun jaksa sama-sama mengajukan banding. Nadiem meminta agar putusan tingkat pertama dibatalkan dan dirinya dinyatakan tidak terbukti, sedangkan jaksa sebelumnya menuntut hukuman 18 tahun penjara.

(din/ais)