Hukrim  

Janji Nikah Tak Ditepati, Pria Diduga Hamili Dua Perempuan Dilaporkan Ke Polisi

Fathul Mujaddidi Arum kuasa Hukum korban S saat di Mapolres Magetan

MAGETAN, Wartatransparansi.com – Kasus dugaan penipuan berkedok janji pernikahan kembali terjadi di Kabupaten Magetan. Perempuan berinisial S (25), warga Sukomoro, melaporkan kekasihnya berinisial ED ke Polres Magetan setelah diduga dihamili namun tidak dinikahi, bahkan diketahui telah menikah dengan perempuan lain. Sedang S saat ini telah melahirkan bayi hasil hubungan dengan ED.

Peristiwa ini bermula saat keluarga korban mulai curiga dengan perubahan fisik S, ayah korban, Agus Suwoyo, langsung memanggil dan meminta pertanggungjawaban kepada ED. Dalam komunikasi awal, terlapor menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dan berjanji akan menikahi korban.” Kami panggil ED untuk dimintai pertanggung jawaban” Agus Suwoyo.

Namun seiring waktu, janji tersebut tak kunjung terealisasi. ED berdalih bahwa proses pernikahan masih dalam tahap pengurusan berkas dan menyebut telah menitipkan dokumen kepada pihak modin. Ia juga sempat mengaku tengah menunggu turunnya surat cerai sebagai syarat administrasi pernikahan.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah korban melahirkan tanpa adanya kejelasan terkait pernikahan. Fakta mengejutkan kemudian terungkap, bahwa berkas yang diurus bukan atas nama korban, melainkan untuk perempuan lain.

Tak hanya itu, terlapor diketahui telah melangsungkan pernikahan dengan perempuan tersebut pada awal bulan yang sama. Ironisnya, perempuan yang dinikahi juga disebut tengah dalam kondisi hamil. Agus Suwoyo mengaku sangat terpukul atas kejadian yang menimpa anaknya. Ia menilai keluarganya telah dibohongi dengan janji yang tidak pernah ditepati.

“Dari awal kami hanya minta tanggung jawab. Dia bilang akan menikahi anak saya, tapi ternyata berkas yang diurus justru untuk perempuan lain. Ini jelas sangat memalukan dan merugikan keluarga kami,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa saat proses persalinan, terlapor tidak menunjukkan itikad baik sebagai calon ayah.

“Anak saya melahirkan juga didampingi oleh ED dan perempuan yang baru dinikahi. Justru yang kami tahu, dia malah menikah dengan perempuan lain yang juga dalam kondisi hamil,” tambahnya.

Menggandeng kuasa hukum Fathul Mujaddidi Arum, SH, MH, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke kepolisian karena dinilai memenuhi unsur pidana. “Kasus ini kami laporkan karena adanya dugaan pelanggaran terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), khususnya yang berkaitan dengan tipu daya atau janji palsu yang merugikan korban secara moral dan sosial,” jelas Fathul Mujaddidi Arum.

Berdasarkan keterangan pihak modin dari salah satu kelurahan yang sempat menangani administrasi surat menyurat, pihak modin tersebut pada hari Senin, 4 Mei 2026, telah dipanggil ke Polres Magetan untuk dimintai keterangan terkait proses pengurusan berkas.

Menurutnya, tindakan terlapor tidak hanya mencederai kepercayaan korban, tetapi juga mempermalukan serta merugikan nama baik keluarga. “Kami melihat ada unsur manipulasi dan janji yang tidak ditepati. Ancaman hukuman mengacu pada undang-undang yang berlaku, dengan potensi sanksi pidana yang cukup serius,” tegasnya.

Keluarga korban pun berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil terlapor agar proses hukum berjalan jelas dan memberikan efek jera. Mereka menegaskan bahwa langkah hukum ditempuh demi mendapatkan keadilan bagi korban serta menjaga martabat keluarga.

Sementara itu Satuan reserse Polres Magetan yang menangani kasus ini melalui Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Totok Sudiartanto menyampaikan guna melakukan pendalaman dan menggali informasi telah memanggil beberapa pihak guna dimintai keterangan.” Kami telah panggil beberapa orang untuk dimintai keterangan,” ujar Totok sudiartanto.

Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penanganan pihak kepolisian. Keluarga korban berharap adanya keadilan serta pertanggungjawaban hukum atas peristiwa yang telah terjadi. (*)

Penulis: Rudy Ardy