BANYUWANGI, Wartatransparansi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi membebaskan retribusi bagi ribuan pedagang pasar rakyat di seluruh wilayah Banyuwangi setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Kebijakan ini menjadi bentuk dukungan nyata bagi pedagang pasar tradisional.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mengatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk meringankan beban para pedagang yang selama ini dikenai retribusi harian.
“Pemkab mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi seluruh pedagang pasar setiap Sabtu dan Minggu. Ini untuk mengurangi beban pedagang pasar rakyat,” ujar Ipuk saat sosialisasi di Pasar Srono, Minggu (3/5/2026).
Menurut Ipuk, kebijakan ini berlaku bagi lebih dari 6.500 pedagang yang tersebar di 20 pasar daerah. Aturan tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Bupati tentang Pembebasan Retribusi Pelayanan Pasar Daerah Tahun 2026.
“Harapannya, dengan adanya relaksasi ini, aktivitas ekonomi di pasar rakyat semakin bergeliat dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh para pedagang. Salah satunya Suwarso (60), pedagang sayur, yang mengaku sangat terbantu dengan adanya pembebasan retribusi di akhir pekan.
“Alhamdulillah, ini bisa mengurangi pengeluaran. Apalagi sekarang harga plastik naik dan saya juga harus beli bensin untuk motor. Sangat meringankan,” ujarnya.
Ia menyebut, keuntungan hariannya berkisar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu.
Hal serupa disampaikan Kusmini, pedagang buah, yang merasa bersyukur atas kebijakan tersebut.
“Saya senang kalau Sabtu dan Minggu tidak bayar retribusi.
Apalagi biasanya pembeli lebih ramai di akhir pekan,” katanya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Pemkab Banyuwangi, Budi Santoso, menjelaskan bahwa nilai relaksasi kebijakan ini diperkirakan mencapai Rp3,2 miliar per tahun, dari total potensi retribusi pasar yang sebelumnya sekitar Rp9 miliar.
Pemkab juga memastikan tidak ada kenaikan tarif retribusi bagi pedagang, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun tarif retribusi dibagi menjadi tiga kelas. Untuk toko, kios, serta los daging atau ikan, tarif harian kelas 1 sebesar Rp900/m², kelas 2 Rp700/m², dan kelas 3 Rp500/m².
Untuk penggunaan los, tarifnya Rp700/m² (kelas 1), Rp500/m² (kelas 2), dan Rp400/m² (kelas 3). Sementara pelataran dikenakan Rp600/m² (kelas 1), Rp400/m² (kelas 2), dan Rp300/m² (kelas 3).
Tarif toko menghadap keluar ditetapkan Rp1.200/m² (kelas 1), Rp900/m² (kelas 2), dan Rp700/m² (kelas 3). Sedangkan toko menghadap ke dalam sebesar Rp1.100/m² (kelas 1), Rp800/m² (kelas 2), dan Rp700/m² (kelas 3).
Untuk retribusi pasar hewan, dikenakan Rp7.000 bagi ternak besar seperti sapi, kerbau, dan kuda, serta Rp3.500 untuk ternak kecil. (*)






