SURABAYA, Wartatransparansi.com — Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat ST, SH, MH, menyetujui penghentian penuntutan terhadap 14 perkara tindak pidana umum melalui mekanisme keadilan restoratif. Persetujuan tersebut diberikan dalam ekspose perkara yang digelar pada Kamis (23/4/2026).
Ekspose dipimpin langsung oleh Kajati Jatim bersama Plh. Aspidum, para koordinator, kepala seksi bidang pidana umum, serta para kepala kejaksaan negeri dari Surabaya, Tanjung Perak, Kabupaten Malang, Kota Probolinggo, Sumenep, Nganjuk, Tulungagung, Magetan, Lamongan, dan Ponorogo.
Dari total 14 perkara, sebanyak 10 perkara berasal dari tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum serta orang dan harta benda (Kamnegtibum dan Oharda), satu perkara terkait penyalahgunaan narkotika, dan tiga perkara lainnya termasuk dalam tindak pidana umum lainnya (TPUL).
Perkara Kamnegtibum dan Oharda meliputi enam kasus pencurian, dua kasus penganiayaan, serta dua kasus penadahan yang diajukan oleh sejumlah kejaksaan negeri di Jawa Timur. Sementara itu, satu perkara penyalahgunaan narkotika yang diajukan Kejari Tanjung Perak direkomendasikan untuk rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif.
Adapun tiga perkara TPUL terdiri dari satu kasus kekerasan terhadap anak yang diajukan Kejari Kota Probolinggo, serta dua kasus pelanggaran lalu lintas yang masing-masing diajukan oleh Kejari Surabaya dan Kejari Tanjung Perak.
Dalam arahannya, Agus Sahat menegaskan bahwa setiap usulan penghentian penuntutan harus memenuhi syarat formil dan materiil. Selain aspek administratif, keputusan juga harus mempertimbangkan nilai keadilan, kemanfaatan, serta dampaknya bagi masyarakat, termasuk pemulihan hubungan antara pelaku dan korban serta pencegahan konflik lanjutan.
Mengutip dari kam Kejati Jatim disebutkan, penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif ini mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, khususnya Pasal 79 hingga Pasal 88 terkait mekanisme keadilan restoratif.
Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain ancaman pidana maksimal lima tahun penjara atau denda kategori III, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan residivis, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku.
Untuk perkara narkotika, penerapan rehabilitasi berbasis keadilan restoratif mengacu pada pedoman Kejaksaan dengan ketentuan tersangka merupakan pengguna untuk diri sendiri, tidak terlibat jaringan, bukan residivis, serta barang bukti dalam batas pemakaian satu hari berdasarkan hasil asesmen tim BNN.
Sementara itu, Plh. Aspidum mengingatkan pentingnya profiling yang cermat dalam menentukan sanksi pidana kerja sosial agar bersifat proporsional, memberikan efek jera, sekaligus manfaat bagi masyarakat.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pelaksanaannya. (*)
(uud/min)






