PASURUAN, WartaTransparansi.com – Polemik saling klaim kepemilikan Yayasan Pancawahana Bangil yang menaungi Universitas Nahdlatul Ulama Bangil (Unuba) terus bergulir.
Sebelumnya, mantan Ketua PCNU Bangil periode 2014, KH Najib Syafi’i, melalui unggahan di media sosial menyatakan bahwa dirinya bersama sejumlah sesepuh NU Bangil—di antaranya KH Subri Sutroyono, Hj Anisa Syakur, H Sutrisno, Hj Abidah, serta tokoh lainnya—mengaku telah membangun dan memiliki gedung Unuba secara mandiri. Ia juga mengklaim memiliki legalitas sah atas Yayasan Pancawahana yang membawahi Unuba, serta menilai kepengurusan Unuba saat ini cacat hukum dan tidak sah.
Menanggapi klaim tersebut, jajaran pengurus PCNU Bangil hasil muktamar 2025 masa khidmat 2026–2031—dengan Rois Syuriah KH Achmad Junaidi Sholeh dan Ketua Tanfidziyah H Edy Supriyanto—menggelar konferensi pers pada Rabu (22/4/2026) di Kantor PCNU Bangil.
Sekretaris PCNU Bangil, HM Sudiono Fauzan, menegaskan bahwa secara legal formal, Universitas NU Bangil berada di bawah kendali PCNU Bangil.
“Hal ini sesuai dengan Akta Notaris Nomor 69 yang diterbitkan oleh Notaris Syaiful Munir, Sidoarjo, pada 18 September 2014. Dalam 44 pasal yang tercantum, ditegaskan bahwa Yayasan Pancawahana Bangil berada di bawah PCNU Bangil, dengan penanggung jawab Rois Syuriah dan Ketua Tanfidziyah, bukan milik perseorangan,” ujar Sudiono.
Ia kembali menegaskan bahwa secara kelembagaan, Unuba berada di bawah Yayasan Pancawahana Bangil, dan yayasan tersebut merupakan bagian dari struktur PCNU Bangil.
Lebih lanjut, Sudiono menilai klaim kepemilikan oleh pihak tertentu sebagai tidak berdasar secara hukum.
“Jika ada pihak perseorangan yang mengklaim Yayasan Pancawahana dan Unuba sebagai miliknya, itu tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum. Apalagi sampai membuat akta notaris baru serta mengangkat rektor dan kepengurusan Unuba, hal tersebut jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Atas persoalan ini, PCNU Bangil telah berkoordinasi dengan LBH NU Bangil dan melayangkan somasi kepada KH Najib Syafi’i, KH Sobri Sutroyono, H Samiudin, serta Notaris Retno Suharti. Mereka diminta segera mencabut SK pengangkatan rektor Unuba dan membatalkan akta notaris yang telah dibuat.
“Apabila dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada tanggapan, kami akan menempuh langkah hukum, baik perdata maupun pidana,” tambahnya.
Sudiono juga berharap para sesepuh NU dapat memberikan teladan yang baik bagi generasi penerus.
“Kami berharap para sesepuh NU, khususnya KH Najib Syafi’i, dapat memberikan contoh dan suri teladan bagi pengurus PCNU Bangil masa khidmat 2026–2031,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik dualisme kepemimpinan di Unuba sempat mengganggu proses belajar mengajar. Bahkan, mahasiswa sempat menggelar aksi demonstrasi akibat carut-marut kepemimpinan di kampus tersebut. (*)






