Pilkades Magetan 2027 Dibayangi Multitafsir Aturan Masa Jabatan Kades

Foto: Parminto Budi Utomo, Kepala Dinas PMD Magetan

MAGETAN, Wartatransparansi.com – Agenda besar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Magetan pada 2027 akan digelar di 178 desa. Momentum ini menjadi salah satu pesta demokrasi tingkat desa terbesar dalam beberapa tahun terakhir sekaligus menyedot perhatian publik, terutama terkait aturan masa jabatan kepala desa yang masih menimbulkan multitafsir.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Magetan, Parminto Budi Utomo, menjelaskan bahwa regulasi terbaru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun untuk setiap periode, dengan batas maksimal dua periode.

“Berdasarkan PP 16 Tahun 2026, jika sudah menjabat dua periode, maka tidak bisa lagi mencalonkan diri pada periode berikutnya,” ujar Parminto.

Ketentuan ini mempertegas bahwa pembatasan masa jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi syarat utama dalam pencalonan kepala desa ke depan. Artinya, kepala desa yang telah menjabat dua kali, termasuk periode sebelumnya, tidak lagi memiliki peluang untuk maju dalam Pilkades 2027.

Namun demikian, dinamika muncul ketika mengacu pada Pasal 118 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang memuat ketentuan peralihan. Dalam aturan tersebut disebutkan:

a. Kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang telah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang berlaku, masih dapat mencalonkan diri satu periode lagi.

b. Kepala desa dan anggota BPD yang sedang menjabat pada periode pertama atau kedua tetap menyelesaikan masa jabatannya dan dapat mencalonkan diri satu periode berikutnya.

Kondisi ini memunculkan beragam tafsir mengenai siapa saja yang masih memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkades 2027. Di sisi lain, implementasi aturan tersebut di lapangan masih menunggu kejelasan teknis dari pemerintah pusat.

Hingga saat ini, pemerintah daerah masih menantikan regulasi turunan berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur mekanisme pelaksanaan secara lebih rinci.

“Untuk teknisnya, kita masih menunggu sosialisasi dari kementerian. Nanti akan diatur lebih detail dalam peraturan menteri,” tambah Parminto.

Dalam proses pencalonan, setiap bakal calon kepala desa diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk membuat surat pernyataan tidak menjabat lebih dari dua periode. Panitia Pilkades nantinya akan melakukan verifikasi berkas secara menyeluruh, mulai dari pengecekan riwayat jabatan hingga penetapan status calon.

Jika ditemukan calon telah melebihi batas masa jabatan, maka secara otomatis dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Di sisi lain, regulasi ini juga membuka peluang bagi munculnya kandidat baru. Bagi mereka yang belum pernah atau baru menjabat satu periode, kesempatan untuk ikut dalam kontestasi Pilkades 2027 masih terbuka lebar.

Dengan jumlah desa yang cukup besar, Pilkades serentak 2027 diprediksi tidak hanya menjadi ajang demokrasi desa, tetapi juga menjadi ujian dalam penerapan regulasi secara konsisten dan transparan.

Kini masyarakat menanti kejelasan serta ketegasan implementasi di lapangan. Jangan sampai aturan yang sudah ada justru menimbulkan multitafsir. Pilkades 2027 bukan sekadar soal siapa yang maju, tetapi juga tentang siapa yang benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Penulis: Rudy ArdiEditor: Amin