Pasuruan, WartaTransparansi.com – Kerusakan jalan di Jembatan Swadesi, Bangil, khususnya di sisi selatan, menuai sorotan tajam publik. Setelah informasi tersebut diunggah ke media sosial, ratusan warganet memberikan tanggapan, mayoritas bernada kritik dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, untuk melakukan penyelidikan atas dugaan adanya penyimpangan dalam perbaikan jembatan tersebut.
Salah satu pemerhati sosial asal Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, yang akrab disapa Cak Tam, menilai kerusakan tersebut bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur.
“Kerusakan parah pada Jembatan Swadesi di Kecamatan Bangil sudah masuk kategori pembiaran yang berpotensi melanggar hukum. Lubang menganga hingga memperlihatkan besi beton, ditambah kondisi yang berlangsung sekitar satu bulan tanpa penanganan, menunjukkan adanya kelalaian serius dari pihak berwenang, dalam hal ini Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Jawa-Bali,” ujarnya.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 273 ayat (1), yang menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak hingga menyebabkan kecelakaan dapat dipidana penjara paling lama enam bulan atau dikenai denda.
“Fakta di lapangan menunjukkan kerusakan terjadi berulang dan sudah berkali-kali dilaporkan, namun belum ada tindakan nyata. Ini bukan lagi sekadar keterlambatan, tetapi mengarah pada unsur pembiaran yang berpotensi pidana,” tegasnya.
Cak Tam yang juga merupakan pengurus LSM Pusaka (Pusat Advokasi Kebijakan Publik) menambahkan, penandaan menggunakan cat putih oleh pihak kepolisian hanya bersifat darurat, bukan solusi utama. Menurutnya, tanggung jawab tetap berada pada penyelenggara jalan.
“Jika kondisi ini terus dibiarkan, patut diduga ada kelalaian berat, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya indikasi penyimpangan dalam proyek perbaikan,” lanjutnya.
Ia menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari pihak terkait, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku. Laporan tersebut akan disertai bukti, termasuk dokumentasi kerusakan dan data kecelakaan di lokasi.
“Keselamatan pengguna jalan adalah hak publik yang dilindungi hukum. Negara tidak boleh abai, dan pejabat tidak boleh lalai,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengguna jalan dari arah Pasuruan menuju Surabaya, khususnya di Jembatan Swadesi–Bangil sisi selatan, diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan. Dalam beberapa minggu terakhir, kondisi jalan di lokasi tersebut mengalami kerusakan cukup parah dan membahayakan, bahkan besi beton terlihat menyembul ke permukaan.
Sementara itu, pihak BBPJN Jawa-Bali hingga kini belum melakukan perbaikan sebagaimana mestinya. Upaya konfirmasi kepada salah satu pejabat terkait juga belum mendapat respons. (*)


