Perolehan   PAD  Bapenda Kab. Mojokerto Triwulan Pertama Lebihi Target Capai 23 % dari Target 15 %

Kepala Bapenda Nurul Istikomah dan Sekretaris Bapenda Pipit  menunjukkan  saat menunjukan data pencapaian dan target PAD 2026,  pada layar monitor server pemasukan pembayaran  pajak bulan April 2026

Mojokerto, WartaTransparansi.com – Perolehan PAD (pendapatan asli daerah) Kabupaten Mojokerto pada triwulan pertama tahun 2026 cukup menggembirakan.  Ini setelah diketahui pendapatan yang terealisasi  berhasil melampaui target yang harusnya 15 % sudah terealisasi 23,08 % atau melampaui  sekitar 8 persen terhitung pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kepala Bapenda Kab. Mojokerto Hj. Nurul Istiqomah SE MM, bersama Sekretarisnya,  H. Pipit Susastiyo, SE., MM menjelaskan realisasi penerimaan PAD pada triwulan pertama memang cukup menggembirakan. Tercatat mencapai 23.08 % atau sudah masuk sekitar Rp 200 miliar .

Sedangkan target PAD pada triwulan pertama 15 % atau Rp. 132 miliar dari total nominal Rp 881,788 miliar. Namun PAD yang terealisasi sudah mencapai 23,08 persen atau sekitar Rp. 200 miliar jadi ada kelebihan sekitar 8 persen.

Menurut Kepala Bapenda terealisanya PAD diatas target tersebut terpicu antusiasnya para Kades (Kepala Desa)  yang menyebar di 300 Desa/kelurahan se-Kab. Mojokerto  selalu berkompetisi mengejar pelunasan pajak dengan target maksimal di desanya sebelum akhir Semester pertama pada Juni 2026 mendatang.

Adanya kompetitor antar kades di Pemkab. Mojokerto tersebut,  para Kades juga mengejar prestasi kinerja terbaik dari Pemkab. Mojokerto yang berujung penerimaan penghargaam sebagai Desa Aword kategori pelunasan PBB tercepat dan terbaik se- Kab. Mojokerto dengan imbalan hadiah yang menghiurkan.

Menurut Nurul Istiqomah realisasi penerimaan pada triwulan pertama memang cukup menggembirakan, karena tercatat 23,08 persen atau nominalnya sekitar  Rp 200 miliar.

Ini sesuai data, realisasi PAD untuk triwulan pertama sangat bagus, melebihi dari target yang kita pasang sebesar 15 persen, dan pencapaian melampai target hingga melebihi 8 persen.

’’Positifnya PAD di triwulan pertama ini menjadi angin segar bagi pemda untuk bisa optimalisasi di triwulan-triwulan berikutnya sebagaimana target yang kita pasang, total sebesar Rp 823,717 miliar,’’ papar Nurul Istiqomah  saat  menunjukkan angka-angka pencapaian dan target di layar monitor.

Ditegaskan, melesatnya PAD tentu buah sinergitas yang dibangun lintas organisasi perangkat daerah (OPD). Selain menelurkan banyak terobosan dan inovasi, hal ini sekaligus  sebagai wujud nyata peningkatan kinerja sebagai abdi negara di bawah komando Bupati Muhammad Albarraa dan Wabup Muhmmad Rizal Oktavian.

’’Kami, Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga terus optimalisasi potensi PAD di segala sektor. Mulai sektor pajak daerah, sektor hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta sektor PAD lain-lain yang sah. Termasuk melakukan jemput bola kepada wajib pajak,’’ tegasnya.

Masih penjelasan  Nurul Istiqomah, Bapenda juga telah meluncurkan sejumah terobosan sekaligus didudung dengan  inovasi yang langsung bersentuhan dengan subjek pajak. Memanfaatkan sistem yang terintegrasi dengan aplikasi WhatsApp, Bapenda bakal menerapkan layanan online.

Di antaranya, terkait permohonan pendaftaran pajak objek baru, permohonan salinan SPPT PBB, permohonan penerbitan objek pajak, permohonan pembetulan PBB, permohonan mutasi objek pajak, permohonan mutasi subjek pajak, permohonan pecah SPPT, permohonan penggabungan SPPT, permohonan cetak SPPT, hingga permohonan penghapusan atau pengurangan ketetapan.

Kepala Bapenda dan  Sekretaris Bapenda Pipit Susastiyo, menambahkan  layanan yang sudah berjalan ini, wajib pajak juga bisa memonitoring status tagihan pajaknya terbayar atau belum. Ini untuk menghindari pemungut nakal yang tidak segera menyetorkan pajak yang dibayar wajib pajak,

 “Selain SPPT PBB yang kita sebar secara manual, aplikasi yang sudah berjalan ini, kelanjutannya juga dikirim ke  subjek pajak,’’jelas Pipit Susastiyo.

Sekretaris Bapemba menambahkan terobosan yang baru diluncurkan mengambil momen menyambut Hari Jadi Ke-733 Kabupaten Mojokerto, Bapenda telah meluncurkan Program Bebas Denda Pajak Daerah

Menurut Pipit Susastiyo,  program ini berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pajak daerah lainnya, mulai dari tahun 2013 hingga 2026. Program ini memberikan kesempatan masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak tanpa dikenakan denda keterlambatan, dengan periode pembayaran mulai 1 April hingga 30 Juni 2026.

Disampaikan kebijakan daerah di bawah kepemimpinan Bupati Muhammad Albarraa dan dr Muhammad Rizal Oktavian ini merupakan bentuk apresiasi dan kepedulian kepada wajib pajak yang telah berkontribusi dalam pembangunan daerah. Sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak masyarakat.

“Momentum Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733 ini, kita jadikan sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama berkontribusi dalam pembangunan daerah. Melalui program ini, Bapenda ingin memberikan kemudahan. Sekaligus meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya,” pungkas Pipit Susastiyo mendampingi Kepala Bapenda Kab. Mojokerto. (*)

Penulis: Gatot Sugianto