Pengelolaan Limbah Domestik Masuk Raperda, DPRD Dorong Sistem Greywater di Perumahan Baru Surabaya

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Panitia Khusus (Pansus) DPRD tengah membahas penguatan pengaturan limbah domestik dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terbaru. Regulasi ini disiapkan bukan sekadar mengulang perda lama, melainkan untuk menjawab persoalan lingkungan dan tata kota di Surabaya secara berkelanjutan.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya dari Fraksi Golkar, Agung Prasodjo, menjelaskan bahwa selama ini limbah domestik di masyarakat masih dipahami sebatas limbah kakus atau black water. Padahal, terdapat jenis limbah lain yang volumenya cukup besar, yakni greywater, yang berasal dari aktivitas mencuci, mandi, dan penggunaan deterjen rumah tangga.

“Di lapangan, greywater ini langsung dibuang ke selokan tanpa pengolahan. Padahal masih bisa dimanfaatkan kembali,” ujar Agung saat pembahasan Raperda.

Dorong Pemisahan Limbah Kakus dan Non-Kakus

Dalam Raperda tersebut, DPRD mengusulkan agar ke depan terdapat tampungan terpisah antara limbah kakus dan limbah non-kakus. Selama ini, layanan pengangkutan limbah hanya berfokus pada limbah kakus, sementara greywater terbuang percuma.
Padahal, menurut Agung, greywater masih dapat diolah dan disaring kembali untuk keperluan tertentu. Konsep ini diharapkan bisa diterapkan terutama pada perumahan-perumahan baru.

“Kami ingin perumahan baru nanti wajib menyediakan saluran dan tampungan greywater sendiri, berdampingan dengan septic tank. Airnya tidak langsung dibuang, tapi bisa disuling dan dimanfaatkan kembali,” jelasnya.

Kurangi Ketergantungan Air Tanah

Selain pengelolaan limbah, Raperda ini juga menyoroti persoalan pengambilan air tanah berlebihan yang berisiko menurunkan kontur tanah. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memicu amblesan tanah.

Sebagai solusi, DPRD mendorong penerapan sistem resapan air dengan membuat lubang-lubang infiltrasi pada saluran pembuangan, baik dari air hujan maupun greywater. Dengan sistem ini, air dapat langsung terserap ke dalam tanah dan mengisi kembali rongga-rongga bawah tanah.

“Saluran seharusnya kering, bukan tergenang. Dengan sistem resapan, air langsung masuk ke tanah dan mencegah kekosongan di bawah permukaan,” tegas Agung.

Ketentuan teknis tersebut rencananya akan dimasukkan secara tegas dalam pasal-pasal Raperda. Developer perumahan baru diwajibkan menyediakan fasilitas pengelolaan limbah domestik, baik septic tank maupun instalasi greywater, di bagian depan rumah atau kawasan perumahan.

“Kami ingin ini menjadi kewajiban developer. Jangan sampai air limbah terbuang sia-sia dan air tanah terus dieksploitasi,” tambahnya.(*)

Terkait Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) di Keputih yang sempat dikeluhkan warga akibat bau, DPRD menilai pengelolaan limbah ke depan harus mengarah pada sistem yang lebih modern dan tertutup.

“Di daerah lain seperti Bali atau Palembang, pengolahan black water sudah sangat baik, bahkan airnya bisa dimanfaatkan kembali. Surabaya harus menuju ke sana,” ujarnya.

Saat ini, pembahasan Raperda masih berada pada tahap penyempurnaan, termasuk penambahan konsideran dan penyesuaian dengan peraturan kementerian terkait. Total terdapat 91 pasal yang mengatur pemanfaatan serta pengendalian limbah domestik secara menyeluruh.