BLITAR, WartaTransparansi.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (11/2/2026). Mereka menyoroti Putusan PN Blitar Nomor 283/PDT.G/2004 yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan serius.
Objek sengketa berupa tanah dan bangunan di Jalan Mastrip, Kota Blitar tersebut ditengarai berkaitan dengan aset daerah atau aset negara.
Ketua GPI, Jaka Prasetya, menyatakan bahwa sejak awal persidangan pihaknya telah mengendus persoalan mendasar. Meski secara formil penggugat boleh diwakili kuasa hukum, GPI menilai ketidakhadiran penggugat secara fisik dalam perkara bernilai miliaran rupiah ini patut dipertanyakan.
“Dalam perkara yang menyangkut dugaan aset negara, absennya penggugat di persidangan seharusnya menjadi perhatian serius majelis hakim,” tegas Jaka saat berorasi di hadapan massa.
Selain kehadiran penggugat, GPI menyoroti posisi tergugat, yakni Gabungan Perusahaan Rokok (GAPERO) Kota Blitar. Berdasarkan data GPI, organisasi tersebut dinyatakan tidak lagi aktif sejak 2013. Namun, pada 2015 muncul klaim pengakuan utang sebesar Rp10 miliar yang kemudian dipertegas melalui akta notaris pada 2024.
“Kami mempertanyakan dasar legalitasnya. Jika organisasi sudah tidak aktif, siapa yang berwenang membuat atau mengakui utang tersebut.,” ujar Jaka.
Ia juga menduga penggugat tidak menguasai dokumen otentik seperti sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) maupun bukti asli perjanjian utang-piutang.
Persoalan krusial lainnya adalah status HGB objek sengketa yang disebut telah habis masa berlakunya pada 2017. Jaka menegaskan, jika HGB berakhir, maka status tanah tersebut seharusnya ditelusuri ulang karena berpotensi kembali menjadi aset negara.
“Bagaimana mungkin HGB yang sudah mati dijadikan dasar gugatan dan dimenangkan? Hakim semestinya mengedepankan prinsip kehati-hatian karena ini menyangkut kepentingan negara,” imbuhnya.
GPI juga menemukan ketidaksesuaian data antara alamat objek sengketa di Jalan Mastrip dengan alamat tergugat yang tercatat di Jalan Kenongo. Perbedaan ini dinilai berisiko memicu masalah hukum baru jika proses eksekusi dilakukan tanpa ketelitian.
Atas dasar tersebut, massa GPI menyatakan sikap tegas menolak rencana eksekusi sebelum seluruh kejanggalan tersebut diuji ulang secara transparan.
“Menghadang eksekusi bukan berarti melawan hukum. Kami ingin memastikan eksekusi sesuai dengan amar putusan yang sah. Jika ada ketidaksesuaian, harus diuji kembali melalui persidangan,” tandas Jaka.
Aksi yang berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian ini berakhir tertib. Hingga berita ini diunggah, pihak PN Blitar belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan yang disampaikan massa GPI. (*)





