Blitar  

Cekcok Berujung Maut di Blitar, Mertua Tewas Ditusuk Gunting oleh Menantu

BLITAR, WartaTransparansi.com – Tragedi berdarah mengguncang warga Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Seorang perempuan lanjut usia, Sariyah (70), meregang nyawa di tangan menantunya sendiri setelah cekcok rumah tangga yang berakhir fatal, Senin malam, 26 Januari 2026.

Peristiwa memilukan ini terungkap setelah sang anak korban, Yulfa Nurohman (40), pulang bekerja sekitar pukul 22.00 WIB. Saat tiba di rumah, Yulfa mendapati sepeda listrik yang biasa terparkir di depan rumah telah raib. Kecurigaan semakin kuat ketika panggilannya kepada sang ibu tak mendapat jawaban.

“Pelapor kemudian masuk ke kamar korban dan mendapati korban dalam posisi terlentang, tidak bergerak,” seperti keterangan Kapolres Blitar Kota dalam Pers rilisnya.

Yulfa sempat memanggil istrinya, NV (21), namun baik tersangka maupun anaknya yang masih berusia satu tahun tidak berada di rumah. Bersama warga sekitar, korban dipindahkan ke ruang tengah untuk memastikan kondisinya. Saat itulah warga menemukan luka tusukan di leher serta bercak darah pada pakaian korban. Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Wonodadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, visum et repertum, dan keterangan para saksi, penyidik Polres Blitar Kota menetapkan NV sebagai tersangka. Motifnya diduga kuat karena sakit hati, lantaran kerap dimaki dan diusir oleh korban (meetua) yang tidak menyukai keberadaan (NV) menantunya.

Dalam rekonstruksi kejadian, tersangka dan korban terlibat cekcok sekitar pukul 19.30 WIB. Korban sempat mengacungkan gergaji sambil berteriak menyuruh tersangka pergi dari rumah. Emosi memuncak, tersangka mendorong korban hingga terjatuh ke atas tempat tidur, lalu mencekik leher korban menggunakan tangan dan bantal.

Tak berhenti di situ, tersangka mengambil gunting berwarna hitam yang berada di kasur dan menusuk korban di leher kanan sebanyak tiga kali dan di perut kanan dua kali. Saat korban berusaha melawan, tersangka kembali menusuk lengan kanan korban satu kali. Setelah korban tidak berdaya, tersangka melarikan diri bersama anaknya.

Hasil otopsi mengungkap bahwa seluruh luka terjadi saat korban masih hidup. Ditemukan resapan darah pada otot leher bagian depan, luka memar dan lecet tekan, serta sejumlah luka tusuk yang tidak menembus organ vital.

“Penyebab kematian adalah kekerasan tumpul pada leher yang mengakibatkan terganggunya oksigenasi hingga korban mengalami mati lemas (asfiksia),” terang Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K.

Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara:

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sprei, bantal, selimut, gunting, pakaian korban dan tersangka, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim, dalam konferensi pers menegaskan bahwa tersangka dijerat pasal pembunuhan.

“Tersangka dikenakan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP atau Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolres.

AKBP Kalfaris juga mengingatkan masyarakat agar menyelesaikan konflik keluarga dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan, karena dampaknya bisa merenggut nyawa dan menghancurkan masa depan banyak pihak. (*)