SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum dan melindungi aset umat.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Ruang Hayam Wuruk, Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya, Jumat (23/1) pagi.
Khofifah menyampaikan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi bagian dari kehadiran negara dalam mencegah potensi konflik, sengketa, serta penyalahgunaan peruntukan tanah wakaf di Jawa Timur. Menurutnya, kepastian hukum merupakan kunci agar aset wakaf dapat dikelola secara aman, tertib, dan berkelanjutan.
“Kegiatan ini merupakan ikhtiar bersama untuk mempercepat kepastian hukum pertanahan, khususnya sertifikasi tanah wakaf, sebagai bentuk perlindungan negara terhadap aset wakaf umat,” ujar Khofifah.
Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Kanwil BPN Jawa Timur Asep Heri serta Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur Akhmad Sruji Bahtiar. Khofifah optimistis, dengan penguatan sinergi lintas sektor, percepatan penyelesaian persoalan pertanahan wakaf di Jawa Timur akan semakin signifikan.
Terlebih, Jawa Timur memiliki potensi wakaf yang sangat besar. Hingga 2025, tercatat sebanyak 15.031 bidang tanah wakaf telah terdaftar dan bersertifikat. Angka ini, menurut Khofifah, masih perlu terus ditingkatkan.
“Hari ini kita akan menemukan format sinergi yang lebih kuat dalam percepatan sertifikasi wakaf. Saya optimistis kolaborasi dua kanwil ini akan memberikan dampak signifikan bagi Jawa Timur,” tegasnya.
Khofifah menjelaskan, sinergi tersebut dituangkan melalui Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kerja sama itu meliputi pelayanan pendaftaran tanah wakaf, percepatan penerbitan sertifikat, serta pendampingan kepada nazhir dan masyarakat.
Ia juga menekankan peran strategis Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kepala KUA sebagai pintu masuk koordinasi lintas sektor. Menurutnya, proses sertifikasi wakaf membutuhkan kehati-hatian, namun tetap memungkinkan dilakukan percepatan apabila tidak terdapat kendala.
“Jika tidak ada musykilah, proses bisa di-shortcut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Ini perlu dibedah bersama agar target Kementerian ATR/BPN bisa dimaksimalkan,” katanya.
Lebih lanjut, Khofifah menegaskan bahwa sinergi ini memastikan tanah wakaf terdata, terpetakan, dan terintegrasi dengan Kebijakan Satu Peta. Hal tersebut diyakini mampu meminimalkan konflik dan penyalahgunaan peruntukan.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Jatim Asep Heri menyebut sosialisasi ini sebagai upaya menjembatani nilai keikhlasan wakaf dengan tuntutan tertib administrasi. Menurutnya, tata kelola administrasi yang baik akan memastikan manfaat wakaf dapat dirasakan umat secara optimal.
“Jika penataannya baik, tata kelola wakaf juga akan baik. Karena itu, sinergi dan koordinasi menjadi kunci agar maslahat wakaf benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkas Asep. (*)











