KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Konflik panas menyelimuti proyek perumahan Griya Keraton Sambirejo, Kabupaten Kediri. Gugatan wanprestasi yang dilayangkan PT Matahari Sedjakti Sedjahtera (PT MSS) terhadap mitra pengembangnya, PT Sekar Pamenang (PT SP), tak sekadar dipandang sebagai sengketa bisnis biasa. Kubu tergugat mencium manuver hukum untuk memutus kerja sama lebih awal, jauh sebelum masa kontrak berakhir pada 2027.
Kuasa Hukum PT SP, Bagus Wibowo, menilai gugatan tersebut dipaksakan dan bersifat prematur. Ia menduga langkah hukum itu merupakan strategi “cuci tangan” sekaligus upaya mendepak kliennya dari proyek rebranding dan pemasaran yang selama ini mereka kelola.
“Gugatan ini dipaksakan. Ini seperti upaya mengakhiri perjanjian tanpa syarat di tengah jalan dengan menggunakan alasan yang dibuat-buat,” ujar Bagus, usai konferensi pers di salah satu Hotel di Jalan Basuki Rahmat, Kota Kediri, Jumat 23 Januari 2026.
Menurut Bagus, inti persoalan bukan pada kegagalan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) sebagaimana dituduhkan dalam gugatan.
Ia menegaskan, pembangunan fisik di lapangan telah dilakukan, namun penyerahan kepada pemerintah daerah terkendala persoalan administratif.
“Penyerahan kepada dinas memang belum dilakukan karena ada gambar teknis site plan yang belum mendapatkan pengesahan. Kami menerapkan prinsip bahwa kewajiban tidak perlu dilakukan sebelum pihak lain memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
Bagus menilai PT MSS seolah menutup mata terhadap hambatan birokrasi tersebut. Ia mempertanyakan logika hukum yang digunakan pihak penggugat, yang memaksakan kewajiban penyerahan fasum-fasos ketika dokumen teknis dari dinas terkait belum disahkan.
“Bagaimana mungkin kewajiban penyerahan dipaksakan jika dokumen teknis dari dinas saja belum disahkan?,” tambahnya.
Dalam berkas perkara bernomor 156/Pdt.G/2025/PN Gpr, PT MSS menuding PT SP lalai membangun sejumlah fasilitas, mulai dari penangkal petir, CCTV, taman, hingga kualitas pengaspalan jalan dan drainase yang dinilai tak sesuai spesifikasi. Atas dasar itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2,06 miliar dan meminta pengadilan menyatakan perjanjian kerja sama nomor 214 tertanggal 23 Januari 2024 batal demi hukum.
Namun, PT SP melihat gugatan yang diajukan pada akhir 2025 itu, disinyalir sarat kepentingan.
Bagus menegaskan, kliennya masih terikat kontrak yang sah hingga 2027, sehingga gugatan tersebut terkesan sebagai jalan pintas untuk memutus kerja sama secara sepihak.
“Intinya mereka menginginkan agar perjanjian ini diakhiri (lebih awal.red). Padahal dalam MoU, kerja sama ini sampai tahun 2027,” kata Bagus.
Kini, persidangan tidak hanya menjadi ajang pembuktian teknis soal aspal, drainase, atau lahan fasos. Lebih dari itu, perkara ini menjadi ujian atas integritas kesepakatan bisnis bernilai miliaran rupiah, apakah dapat dipatahkan oleh dalih administratif, atau tetap tegak hingga masa kontraknya berakhir. (*)











