MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Kasus dugaan Pidana 378 (Penipuan) yang di laporkan terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Magetan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memasuki tahap pemeriksaan saksi. Nur Wakhid, atau yang akrab disapa Gus Wahid, anggota DPRD Magetan yang menjadi korban dugaan Pidana Penipuan terlapor Suratno Ketua DPC PKB yang Mengajukan PAW menggunakan dokumen tidak lengkap dan Belum Sah Belum Berkekuatan Hukum , telah memenuhi panggilan penyidik Polres Magetan pada Senin (15/12/2025) kemarin.
Didampingi kuasa hukumnya, Sumadi, S.H., Gus Wahid menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam di Unit 1 Reskrim Polres Magetan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengambil keterangan guna melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pelapor dalam kasus dugaan penipuan yang dilaporkan sejak November lalu. “Klien kami kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik,” ujar Sumadi.
Kasus ini bermula dari konflik internal Fraksi PKB DPRD Magetan yang memanas sejak awal November 2025. Sumadi, sebagai kuasa hukum Gus Wahid, secara resmi melaporkan Ketua DPC PKB Magetan, Suratno, dan Sekretaris DPC PKB Magetan ke Polres Magetan pada Rabu (12/11/2025). Laporan tersebut menuding dugaan keduanya melakukan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan modus memanipulasi Surat belum memiliki kekuatan Hukum yang sah, seakan akan di anggap benar dan Sah sebagai syarat kelengkapan Proses pengajuan PAW Gus Wahid di DPRD. “Kami yakin unsur pidana dalam proses PAW ini terpenuhui,” tegas Sumadi
Sebelumnya, Gus Wahid juga telah menggugat pimpinan DPRD Magetan ke Pengadilan Negeri (PN) Magetan atas cacat prosedur PAW, yang sidang pertamanya dibuka pada 13 November 2025. Gugatan ini didukung oleh kuasa hukum tergugat yang menyatakan proses PAW sudah sesuai aturan partai, meski tuduhan penipuan kian memperumit situasi. Sementara itu, pihak terlapor, melalui kuasa hukum Ahmad Setiawan, menyatakan kesiapan mengikuti proses hukum dan bahkan mengancam akan melaporkan balik pelapor jika terbukti fitnah.
Hingga kini, Polres Magetan belum mengeluarkan keterangan resmi terkait status kasus, termasuk apakah laporan tersebut akan naik ke tahap penyidikan. Konflik ini tidak hanya mengguncang dinamika Fraksi PKB di DPRD Magetan, tapi juga menarik perhatian nasional mengingat implikasinya terhadap integritas proses politik lokal.
Sumadi menambahkan bahwa kliennya tetap optimis proses hukum akan berjalan adil. “Kami siap hadapi segala tahapannya demi sebuah kebenaran,” pungkasnya.
Selain Laporan Suratno selaku Ketua DPC PKB dilaporkan dugaan kasus Pidana Penipuan ini, Sumadi Juga melaporkan Suratno Selaku Ketua DPRD Magetan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi ( Kejahatan dalam Jabatan) di Kejaksaan Negeri Magetan semua kita kawal sampai final, Serta Juga Melaporka Suratno Selaku anggota DPRD Magetan di laporkan ke Badan Kehormatan DPRD Magetan.











