Kediri  

Video Asusila Mengguncang Dinas Pendidikan Kota Kediri, Dari Moral Pribadi ke Ujian Institusi

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Wajah dunia pendidikan di Kota Kediri kembali tercoreng. Sebuah rekaman video berdurasi kurang lebih 3 menit yang diduga memuat adegan asusila menyeret nama lingkungan Dinas Pendidikan dan memicu kemarahan publik. Video tersebut diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan bersama seorang kepala sekolah PAUD, bahkan disebut terjadi saat keduanya masih mengenakan seragam dinas.

Rekaman itu menjadi perhatian serius masyarakat setelah beredar secara terbatas. Informasi yang dihimpun, video tersebut diduga direkam di wilayah Ngadiluwih, Kabupaten Kediri sekitar satu bulan lalu.

Yang paling mengusik, disinyalir dalam video itu terdengar latar suara anak-anak kecil, sehingga memunculkan kekhawatiran akan dampak psikologis dan etika di lingkungan pendidikan.

Perwakilan masyarakat, Basuki, menilai peristiwa tersebut sebagai alarm keras bagi dunia pendidikan di Kota Kediri. Ia menegaskan bahwa gerakan masyarakat yang dilakukan tidak dilandasi kepentingan pribadi maupun motif tertentu.

Basuki juga memastikan tidak memiliki hubungan personal dengan pihak-pihak yang muncul dalam video tersebut. Menurutnya, langkah yang diambil murni berangkat dari keresahan masyarakat yang menilai ruang pendidikan telah ternodai oleh perilaku yang tidak pantas.

Ia menegaskan persoalan ini tidak bisa dipandang semata sebagai urusan pribadi para pelaku, melainkan menyangkut tanggung jawab moral institusi pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat bagi anak-anak.

“Jangan-jangan nanti anak-anak ini disuruh melihat. Ini yang sangat kami sayangkan karena terjadi di lingkungan pendidikan,” ujar Basuki usai menggelar aksi damai di Dinas Pendidikan Kota Kediri, Selasa 17 Desember 2025.

Keresahan masyarakat itu kemudian bermuara pada aksi penyampaian pendapat di muka umum. Sejumlah warga yang mengatasnamakan perwakilan masyarakat mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kota Kediri untuk menyampaikan tuntutan. Mereka mendesak pemerintah daerah bersikap tegas dan transparan, serta meminta kasus tersebut tidak berhenti sebagai persoalan internal birokrasi.

Basuki menilai sanksi administratif tidak cukup untuk menjawab kegelisahan publik. Ia meminta adanya kepastian hukum dan langkah nyata jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti.

“Kami ingin Dinas Pendidikan segera menindaklanjuti secara tegas dan legislatif. Kami butuh kepastian hukum,” tegasnya.

Selain itu, ia memastikan langkah hukum akan ditempuh agar kasus tersebut tidak menguap.

Basuki selaku perwakilan masyarakat memberikan keterangan pers terkait dugaan video asusila oknum pendidikan di Kota Kediri.
Basuki, perwakilan masyarakat, menyampaikan keterangan pers usai mendatangi Dinas Pendidikan Kota Kediri terkait dugaan video asusila yang melibatkan oknum pendidikan.(Foto: Moch Abi Madyan)

“Kasus ini akan segera dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar menjadi efek jera bagi ASN lainnya agar menjaga marwah instansi pendidikan,” kata Basuki.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri, Mandung Sulaksono, pihaknya memberikan apresiasi laporan dan respons cepat dari masyarakat terkait persoalan tersebut.

“Terima kasih kepada teman-teman GRIB yang telah memberikan respon dan informasi cepat mengenai masalah adab dan moral di lingkungan pendidikan,” ujarnya.

Mandung menyatakan memiliki pandangan yang sama bahwa persoalan moral dan adab di lingkungan pendidikan tidak boleh ditawar.

“Saya sepakat bahwa Dinas Pendidikan harus mengawal masalah moral dan adab stafnya dengan serius,” kata Mandung.

Ia memastikan kasus tersebut tidak akan berhenti di tingkat internal dinas.

“Akan segera melaporkan detail kasus ini kepada Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati selaku pimpinan untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Mandung menyebut akan membentuk tim gabungan lintas OPD.

“Akan membentuk tim gabungan yang melibatkan beberapa OPD, yaitu BKD dan Inspektorat,” katanya.

Terkait status kepegawaian pihak yang diduga terlibat, Mandung memberikan penegasan.

“Oknum yang diduga terlibat bukanlah ASN, melainkan staf tenaga paruh waktu atau staf biasa,” ujarnya.

Meski demikian, Mandung menekankan bahwa status non-ASN tidak serta-merta membuat pelanggaran menjadi ringan. Ia menyebut kasus ini sebagai momentum evaluasi menyeluruh di internal Dinas Pendidikan.

“Sebagai pejabat yang baru menjabat selama 3 bulan, saya menjadikan kasus ini sebagai momentum evaluasi total terhadap ratusan staf di Dinas Pendidikan,” kata Mandung.

Ia menambahkan bahwa setiap penindakan akan berpijak pada aturan yang berlaku.

“Penindakan akan didasarkan pada Pakta Integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh staf dan pejabat Dinas Pendidikan,” ujarnya.

Mandung menjelaskan bahwa sanksi akan ditentukan berdasarkan hasil kajian tim gabungan, dengan kategori pelanggaran ringan, menengah, hingga berat.

“Pelanggaran berat sanksinya berupa pemberhentian,” katanya.

Ia juga mengakui baru mengetahui kasus tersebut setelah adanya laporan masyarakat.

“Kejadian tersebut diduga terjadi sebelum masa jabatan saya sebagai Kepala Dinas,” ujarnya.

Meski begitu, Mandung menegaskan tidak akan ada pembiaran.

“Pimpinan akan mengambil kebijakan tegas terhadap setiap pelanggaran,” katanya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Kediri dalam menjaga marwah dunia pendidikan. Publik menanti, apakah penanganan kasus ini akan berujung pada sanksi tegas dan pembenahan menyeluruh, atau sekadar berhenti pada klarifikasi administratif.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan