Inginkan Lingkungan Sehat  Dinkes-P2KB  Kota Mojokerto Terapkan Kawasan Tanpa  Rokok 

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –   Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinkes-P2KB (Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) Kota Mojokerto mengelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat . Langkah ini selain memperkuat penerapan KTR (Kawasan Tanpa Rokok) sekaligus sebagai komitmen Pemkot Mojokerto mewujudkan lingkungan yang sehat.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa Pemkot telah mengeluarkan payung hukum mengenai penetapan kawasan tanpa rokok dengan Perda yang mengatur tentang KTR, yakni Perda Kota Mojokerto Nomor 7 Tahun 2018. Dengan adanya regulasi tersebut, ia meminta masyarakat menaati aturan dan tidak merokok di area yang telah ditetapkan.

“Artinya, minimal di tempat-tempat itu tolong jenengan jangan ngerokok. Sing kudu arep ngerokok, ya di luar KTR yang sudah di-SK-kan. Merokok itu tidak hanya soal kesehatan personal panjenengan, tapi ini kesehatan komunal. Jangan sampai kondisi enggak sehatnya ditularkan kepada orang lain. Ini akan menjadi dosa berjamaah kalau sudah begitu,” tegas Ning Ita, dikonfirmasi, usai menyampaikan  pengarahan di kegiatan Monev KTR, Rabu (3/12/2025).

Dijelaskan terdapat tujuh kategori area yang wajib bebas asap rokok, yang meliputi fasilitas pelayanan Kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum. 

Menurut Ning Ita, panggilan akrab Walikota Mojokerto, bahwa keberhasilan penerapan KTR sangat bergantung pada kesadaran individu.

“Kalau memang kesadaran pribadinya masih belum, ya tolong boleh merokok tapi jangan di tempat yang bisa mempengaruhi orang lain menjadi tidak sehat,”pesan Ning Ita.

Secara terpisah Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Mojokerto Hesti Puspasari berharap masyarakat Kota Mojokerto ini benar-benar menjadi masyarakat yang sehat. Salah satu indikator sehat adalah tidak merokok.

Kadinkes-P2KB menegaskan kegiatan Monev (Monitoring dan Evaluasi) KTR  tahun 2025  yang digelar di Pendapa Sabha Kridatama Rumah Rakyat  ini menyasar 347 lokasi dan 193 lokasi yang telah menerapkan KTR 100%. 

Dijelaskan kegiatan Monev KTR ini dihadiri  peserta dari berbagai kalangan yang terdiri Perangkat Daerah se-Kota Mojokerto, para camat dan lurah, Kepala UPT Puskesmas, perwakilan rumah sakit swasta dan klinik, serta para kepala sekolah.

Para peserta Monev KTR mendapatkan penjelasan mengenai Dashboard E-KTR yang disampaikan oleh Citra Ervina Ahiyanasari, S.KM, Fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

“Dihaharkan semua peserta Monev KTR setelah mendapatkan arahan dari Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli Pertama dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, mampu memahami dan menindaklanjuti dengan penerapan yang benar,” tukas Kadinkes-P2KB, Hesti Puspasari (*)

Penulis: Gatot Sugianto