banner 400x130

Pemkot Surabaya Tertibkan Parkir Jalan Opak, Wajibkan Pembayaran Digital

Pemkot Surabaya menertibkan penyelenggaraan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di sepanjang Jalan Opak, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Selasa (3/11/2026).

SURABAYA – Pemkot Surabaya menertibkan penyelenggaraan parkir Tepi Jalan Umum (TJU) di sepanjang Jalan Opak, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Selasa (3/11/2026). Penertiban dilakukan menyusul aduan masyarakat terkait parkir tanpa izin khusus TJU dan pembayaran tunai, dengan mewajibkan pengelola melengkapi perizinan serta menerapkan sistem pembayaran digital untuk meningkatkan transparansi transaksi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan langsung di sepanjang Jalan Opak. Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah pengelola parkir telah memiliki izin penyelenggaraan parkir, tetapi belum mengantongi izin khusus parkir TJU.

“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Bapak Wali Kota bahwa Jalan Opak ini ditemukan banyaknya parkir yang tidak berizin dan mereka melakukan pembayaran secara tunai,” ujar Trio, Selasa (3/11/2026).

Trio menjelaskan, izin penyelenggaraan parkir yang dimiliki sejumlah pengelola belum mencakup izin parkir TJU sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018. Pengelola yang memanfaatkan ruang milik jalan sebagai lokasi parkir diminta segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan.

“Kami meminta kepada pengelola parkir, kami tanyain, mereka berkenan untuk langsung mengurus izin ke kantor Dinas Perhubungan Kota Surabaya dalam hal ini UPTD Parkir Kota Surabaya,” kata dia.

Menurut Trio, pemanfaatan ruang jalan untuk kegiatan parkir harus memiliki legalitas yang jelas. Pengelola tidak dapat menggunakan tepi jalan umum sebagai lokasi parkir tanpa mengantongi izin dari instansi berwenang.

“Nah, ini parkir (TJU) di sini harus mengurus izin parkir. Kalau pajak persil parkir, itu ada batasannya,” terangnya.

Selain kewajiban perizinan, Pemkot Surabaya juga mewajibkan pengelola menerapkan sistem pembayaran parkir secara digital atau nontunai setelah izin TJU diterbitkan. Kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi transaksi serta memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan.

“Nanti kalau izin (TJU) sudah keluar, maka harus digitalisasi parkir, pembayarannya non-tunai,” katanya.

Trio mengajak masyarakat mendukung digitalisasi parkir dengan membiasakan pembayaran secara nontunai. Keterlibatan pengguna jasa parkir dinilai penting untuk mendorong kepatuhan pengelola terhadap sistem pembayaran digital.

“Ketika melakukan pembayaran, mintalah dengan pembayaran non-tunai. Apabila Jukir tidak mau melakukan pembayaran non-tunai, saya sarankan untuk tidak dibayar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari, menjelaskan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir di dalam persil juga wajib mengurus izin penyelenggaraan parkir sesuai peruntukannya.

“Setiap tempat usaha dan ada tempat lahan parkir persil, parkirnya itu juga harus mengurus izin penyelenggaraan parkir,” kata Basari.

Ia menambahkan, kewajiban perizinan juga berlaku apabila kapasitas parkir di dalam persil tidak mencukupi sehingga kendaraan meluber hingga ke tepi jalan umum. Apabila tempat persil parkir itu tidak mencukupi menjadi luberan ke tepi jalan umum, itu juga berkewajiban untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir. (fri)

Editor: Wetly