banner 400x130

Pemkot Surabaya Robohkan Puluhan Bangunan di Empat Kawasan

Dalam satu bulan terakhir, Pemkot Surabaya menertibkan puluhan bangunan di empat kawasan.

SURABAYA – Pemkot Surabaya mengintensifkan penertiban bangunan tak berizin yang berdiri di atas maupun sempadan saluran air. Dalam satu bulan terakhir, puluhan bangunan dirobohkan di empat kawasan, yakni Jeblokan II, Embong Blimbing, Kalianak, dan Lidah Wetan. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi saluran sekaligus mendukung optimalisasi sistem drainase kota.

Kepala Bidang Pengendalian Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Surabaya, Mudita Dhira Widaksa, mengatakan penertiban dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Sasaran utama adalah bangunan tanpa izin yang berdiri di atas maupun sempadan saluran air.

“Jadi kita fokusnya sesuai arahan Pak Wali Kota, kita menertibkan bangunan tak berizin. Khususnya bangunan yang berada di atas atau sempadan saluran,” kata Mudita, Senin (2/11/2026).

Di kawasan sempadan Saluran Jeblokan II, penertiban mencakup wilayah Tambaksari, Gubeng, hingga Mulyorejo. Khusus di Mulyorejo, terdapat sekitar 60 bangunan yang selama ini dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan dan aktivitas lainnya.

“Mulyorejo itu malah ada sekitar 60 bangunan dipakai untuk jualan dan sebagainya,” ujarnya.

Sementara itu, penertiban di kawasan Kalianak telah memasuki tahap IV dengan menyasar bangunan yang berdiri di atas sungai. Di Embong Blimbing, penataan difokuskan pada bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas saluran air. Adapun di Lidah Wetan, terdapat sekitar 30 bangunan yang menjadi sasaran penertiban.

Dalam pelaksanaannya, Pemkot Surabaya mengedepankan pendekatan persuasif dengan melibatkan tokoh masyarakat, camat, dan lurah setempat. Pendekatan tersebut dilakukan untuk mendukung kelancaran penataan di kawasan terdampak.

“Di Lidah Wetan itu ada sekitar 30 bangunan. Kita pendekatan melalui tokoh masyarakat dibantu camat dan lurah,” jelas Mudita.

Salah satu penataan yang tengah dilakukan berada di Jalan Embong Blimbing, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng. Puluhan bangunan PKL di lokasi tersebut berdiri di atas lahan bersertifikat hak pakai atas nama Pemkot Surabaya.

Camat Genteng Kota Surabaya, Jefry, mengatakan penertiban dilakukan karena kawasan tersebut akan digunakan untuk pemasangan saluran U-ditch sebagai bagian dari normalisasi drainase. Keberadaan bangunan di atas saluran selama ini menyebabkan penyempitan sehingga menghambat fungsi aliran air.

“Saluran ini tidak berfungsi sebagaimana mestinya, sehingga ada penyempitan dan sebagainya. Dan di atasnya terdapat bangunan-bangunan PKL,” ujar Jefry.

Menurut Jefry, proses penataan telah melalui tahapan sosialisasi dan pembahasan bersama para pedagang. Jadwal pembongkaran pada 28 Oktober 2026 ditetapkan berdasarkan kesepakatan dalam pertemuan tersebut.

“Kita juga melewati tahapan sosialisasi. Atas hasil rapat disepakati dan juga permintaan pedagang bahwa pembongkaran disepakati di tanggal 28 Oktober,” jelas Jefry.

Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga berupaya menjaga keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat yang terdampak penataan. Pemkot memberikan alternatif lokasi agar para PKL tetap memiliki kesempatan untuk berjualan selama proses normalisasi drainase berlangsung.

“Jadi semangat kami bukan meniadakan aktivitas ekonomi, tapi ketika proyek ini jalan yang harus membongkar bangunan, maka semangat kita bagaimana PKL-nya tetap bisa berjualan,” pungkasnya. (fri)

Editor: Wetly