banner 400x130

Ketua Umum PBNU Imbau Warga Sukoharjo Tenang Pascakasus Pembakaran Warung

SUKOHARJO – ​Ketua umum PBNU KH. Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo agar tetap tenang dan tidak terprovokasi pasca kasus pembakaran warung serta penggeledahan sejumlah lokasi di Sukoharjo.

​Gus Kikin menegaskan, seluruh pihak wajib menghormati proses hukum yang berjalan dan menghindari segala bentuk tindakan main hakim sendiri. Ia meminta penyelesaian masalah dilakukan melalui mekanisme hukum serta dialog terbuka agar tidak memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

​“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan,” ujar Gus Kikin, Ahad (1/11/2026).

​Kasus ini bermula dari perusakan dan pembakaran Warung Mi serta Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, pada 12 September 2026. Warung nonhalal tersebut diketahui telah mengantongi izin resmi meski sempat menuai penolakan sebagian warga. Polisi kemudian menangkap tersangka pada 19 Oktober 2026 dan mengembangkan penyidikan lewat penggeledahan di Sukoharjo serta Karanganyar pada 27 Oktober 2026.

​Selain meminta masyarakat menahan diri, Gus Kikin mendesak aparat kepolisian menangani perkara secara profesional, transparan, dan adil. Ia juga meminta perlindungan hak-hak warga tetap dikedepankan, khususnya bagi perempuan dan anak-anak, serta membuka ruang klarifikasi jika ada keberatan prosedur.

​Guna meredakan tensi di lapangan, PBNU telah menginstruksikan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo untuk segera mengumpulkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Pertemuan itu diharapkan mampu membangun komunikasi yang menyejukkan serta mencegah kesalahpahaman.

​Dikutip dari nuonline, PBNU mengingatkan masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, menghindari stigmatisasi kelompok, serta tidak mengaitkan tindakan kriminal individu dengan identitas agama tertentu. Persaudaraan dan kerukunan warga harus tetap dijaga di atas segalanya. (ais)