MADIUN — Sejumlah warga sekitar RSI Siti Aisyah Madiun mengadukan dugaan pemalsuan dokumen, penipuan, dan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan gedung rumah sakit tersebut ke Polres Madiun Kota dan Ombudsman RI.
Pengaduan ke Polres Madiun Kota tercatat pada 17 Oktober 2026 dengan nomor B/562/X/2026/Satreskrim/Res Madiun Kota. Aduan tersebut diwakili David Wahyudi, Kus Hendrawan, S.H., S.Pd., M.Si., M.M., dan Zainal Arifi.
Dalam pengaduan itu, pelapor menduga pembangunan gedung lantai 8 yang dimulai pada Juli 2024 belum dilengkapi perizinan yang diperlukan. Warga juga mempersoalkan pembangunan kembali gedung lantai 7 pada September 2026 yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan atau menggunakan dokumen yang tidak sesuai.
Pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan antara lain Direktur RSI Siti Aisyah, Dinas PUPR Kota Madiun, Dinas Perhubungan Kota Madiun, Dinas Lingkungan Hidup Kota Madiun dan Provinsi Jawa Timur, Balai Transportasi Darat Kelas II Jawa Timur, serta DPMPTSP Kota Madiun.
Agus Suhendar dari LSM Garis Pakem Mandiri Madiun menyampaikan bahwa pihaknya turut menyoroti pengaduan masyarakat terkait dugaan persoalan dokumen perizinan pembangunan gedung di RSI Siti Aisyah, Jalan Mayjend Sungkono Nomor 38–40, Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
“Harusnya proses pembangunan dihentikan dulu sampai selesai semua masalah perizinannya,” kata Agus Suhendar.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Riadi, S.H., M.H., mengatakan pihaknya akan melihat perkembangan penanganan perkara pada Senin mendatang.
“Besok Senin kami lihat progresnya, karena kami masih di luar kota,” ujar Agus Riadi.
Hingga berita ini ditulis, dugaan pelanggaran perizinan tersebut masih berupa pengaduan masyarakat dan belum ada keterangan mengenai hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian. Konfirmasi dari pihak RSI Siti Aisyah dan instansi terkait juga masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan berimbang. (*)





