banner 400x130

Paripurna DPRD Jatim, Banggar Setujui Raperda APBD 2027

SURABAYA – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Senin, 21 September 2026, membahas persetujuan Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Selanjutnya Raperda ini akan ditindaklanjuti dalam pembahasan bersama komisi-komisi dan fraksi-fraksi DPRD Jatim.

Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Abdullah Abu Bakar mengatakan, APBD merupakan instrumen utama kebijakan fiskal daerah. Karena itu, APBD 2027 tidak boleh hanya menjadi basis administratif penerimaan dan pengeluaran.

“Tetapi juga sarana strategis untuk mengarahkan sumber daya publik secara efektif, efisien, berkeadilan, dan berorientasi pada hasil pembangunan nyata,” kata Abdullah.

Berdasarkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), struktur makro APBD Jatim 2027 mencatat pendapatan daerah yang diproyeksikan sebesar Rp26,407 triliun.

Angka tersebut turun tipis 0,3 persen dibandingkan Perubahan APBD 2026 yang mencapai Rp26,5 triliun.
Banggar meminta pemerintah daerah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menyusun pendapatan sekaligus mengoptimalkan intensifikasi, ekstensifikasi, dan digitalisasi pemungutan sepanjang 2027.

Sementara itu, belanja daerah pada APBD Jatim 2027 dialokasikan sebesar Rp27,423 triliun. Dengan belanja lebih besar daripada pendapatan, APBD 2027 mengalami defisit sebesar Rp1,015 triliun.

Belanja pegawai tercatat turun menjadi Rp8,512 triliun. Sementara itu, komposisi belanja fungsi pendidikan dipastikan tetap terjaga di kisaran 31,1 persen secara transparan.

Di sisi lain, belanja modal terkoreksi 22,3 persen menjadi Rp1,679 triliun. Banggar meminta alokasi tersebut diselaraskan secara ketat dengan target pertumbuhan ekonomi daerah yang berada pada kisaran 5,00 hingga 6,10 persen.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan Nota Keuangan Raperda APBD Jatim 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim. Pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp26,4 triliun dengan fokus memperkuat pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi.

Khofifah mengatakan RAPBD Jatim 2027 disusun selaras dengan tema RKP 2027, yakni “Akselerasi Pertumbuhan Berkualitas melalui Produktivitas, Investasi, dan Industri”. Sementara RKPD Jatim 2027 mengusung tema “Penguatan Pelayanan Dasar untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Berkualitas.”

Arah kebijakan RAPBD Tahun Anggaran 2027 difokuskan pada penguatan pendapatan daerah, belanja yang produktif, dan pembiayaan yang berkelanjutan untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik. RAPBD 2027 tidak hanya diarahkan untuk menjaga kesinambungan fiskal, tetapi juga memastikan anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Khofifah, Senin, 14 September 2026.

Pemprov Jatim menyiapkan strategi untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah melalui penguatan basis data dan perencanaan pendapatan. Digitalisasi pelayanan pajak serta optimalisasi retribusi dan PAD juga menjadi bagian dari strategi tersebut.

Di antaranya ada penguatan basis data dan kualitas perencanaan Pendapatan Daerah serta penguatan role sharing dan cost sharing untuk pemungutan PKB, BBNKB, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Peningkatan aksesibilitas dan digitalisasi pelayanan Pajak Daerah, peningkatan produktivitas Retribusi Daerah, optimalisasi PAD yang sah,” ujar Khofifah.

Dalam RAPBD 2027, Pendapatan Daerah Jatim diproyeksikan Rp26,4 triliun, terdiri dari PAD Rp17,7 triliun dan Pendapatan Transfer Rp8,6 triliun. Sementara Belanja Daerah direncanakan Rp27,4 triliun untuk mendukung pemerintahan dan program yang berdampak langsung kepada masyarakat

Adapun Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp27,4 triliun. Dari sisi urusan pemerintahan, alokasi terbesar antara lain diberikan kepada pendidikan sebesar Rp8,3 triliun, kesehatan Rp5,5 triliun, keuangan Rp5,8 triliun, pekerjaan umum dan penataan ruang Rp1,6 triliun, serta sosial Rp490,5 miliar,” tuturnya.

Pengalokasian belanja tetap memperhatikan ketentuan mandatory spending, termasuk pendidikan minimal 20 persen dan infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen. Belanja pegawai di luar tunjangan guru melalui TKD maksimal 30 persen, sedangkan fungsi pengawasan minimal 0,30 persen dan pendidikan serta pelatihan ASN minimal 0,34 persen.

Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru dialokasikan melalui TKD paling tinggi sebesar 30 persen dari total belanja daerah. Alokasi belanja fungsi pengawasan sebesar minimal 0,30 persen dari total belanja daerah dan alokasi anggaran untuk pendidikan dan pelatihan bagi ASN paling sedikit 0,34 persen dari total belanja daerah,” katanya.

(adv/nda)