Mojokerto (WartaTransparansi.com) – Sebanyak 18 kelurahan se-kota Mojokerto telah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Predikat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus memperkuat melakukan pembinaan kepada masyarakat secara terus menrus.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengingatkan masyarakat bahwa status Kelurahan Sadar Hukum harus dibarengi dengan perilaku warga yang taat terhadap aturan. Masyarakat juga harus memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,
“Di Kota Mojokerto sudah terbentuk 18 kelurahan sadar hukum, termasuk Kranggan. Maka hari ini kami ingin mengingatkan kembali, apa sebenarnya syarat sebuah kelurahan disebut sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” ungkap Ning Ita, saat melakukan pembinaan sadar hukum di Kelurahan Kranggan, Kec, Kranggan, Selasa (15/9/2026) pagi.
Menurutnya, kesadaran hukum tidak hanya sebatas mengetahui aturan yang berlaku. Masyarakat juga harus memahami hak dan kewajibannya serta berhati-hati dalam setiap tindakan agar tidak terjerat persoalan hukum. Ning Ita (sapaan akrab, red) menjelaskan, terdapat sejumlah indikator yang menjadi perhatian dalam pembinaan Kelurahan Sadar Hukum.
“Karena kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, maka tentu warganya juga harus berhati-hati terhadap hukum. Apa yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Ning Ita.
Dijelaskan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tidak adanya perkawinan di bawah umur, rendahnya angka kriminalitas, rendahnya penyalahgunaan narkoba, serta meningkatnya kepedulian masyarakat terhadap kebersihan dan kelestarian lingkungan.
“Ini aturan yang berlaku secara nasional. Maka kita sebagai warga negara harus memahami apa yang menjadi hak dan kewajiban kita, serta melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” terang Ning Ita.
Walikota Mojokerto mendorong anggota kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) agar menjadi penggerak kesadaran hukum di lingkungan masing-masing. Edukasi dan kebiasaan saling mengingatkan dinilai penting untuk mencegah berbagai potensi persoalan hukum sejak dari keluarga maupun lingkungan sekitar.
“Harapan saya, panjenengan semua bisa menjadi bagian yang ikut membina dan mengingatkan masyarakat. Jangan sampai kita sudah berstatus sebagai Kelurahan Sadar Hukum, tetapi perilaku warganya masih tidak mencerminkan kesadaran hukum,” pesannya.
Selain di kelurahan Kranggan, pembinaan Kadarkum juga dilaksanakan di tiga kelurahan lainnya, yakni Kelurahan Miji, Jagalan, dan Kauman. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Mojokerto dalam menjaga sekaligus memperkuat budaya sadar hukum di seluruh wilayah Kota Mojokerto. diharapkan semakin memahami aturan serta mampu mencegah persoalan hukum sejak dini.(*)







