banner 400x130

Muktamar NU Sepakati Pemilihan Ketum Lewat AHWA

Muktamar NUbke 35 di Jombang

JOMBANG – Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA).

Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara dalam Sidang Pleno III yang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Ahad (30/8/2026).

Dari total 552 suara dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang terdiri atas Ketua Umum PWNU dan PCNU, sebanyak 401 suara memilih mekanisme AHWA. Sementara itu, 150 suara menghendaki pemilihan tetap menggunakan sistem one man one vote. Satu suara dinyatakan tidak sah.

“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim seraya mengucapkan alhamdulillahirabbil ‘alamin, pemilihan opsi telah kita tetapkan yaitu opsi perubahan,” kata Presidium Sidang Pleno Muktamar ke-35 NU, Muhammad Nuh.

Sebelumnya, Ketua Organizing Committee (OC) Muktamar ke-35 NU Saifullah Yusuf atau Gus Ipul memperkirakan pemilihan Ketua Umum PBNU masa khidmah 2026-2031 berlangsung pada Ahad.

Menurut Gus Ipul, setelah mekanisme AHWA disepakati, tahapan berikutnya adalah AHWA bersidang untuk memilih Rais Aam. Setelah Rais Aam terpilih, proses pemilihan Ketua Umum PBNU akan dilanjutkan.

“Setelah ada Rais Aam terpilih, nanti baru dimulai pemilihan Ketua Umum,” ujarnya.

Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan sebelumnya mengemuka dalam forum muktamar. Calon Ketua Umum PBNU Zulfa Mustafa menyampaikan bahwa dirinya bersama empat calon ketua umum lainnya sepakat agar pemilihan dilakukan melalui AHWA.

Namun, Ketua PBNU Alissa Wahid menegaskan mekanisme pemilihan merupakan kewenangan muktamirin, bukan para kandidat. Menurutnya, PCNU dan PWNU sebagai peserta muktamar yang berhak menentukan apakah pemilihan menggunakan AHWA atau voting.

Alissa juga mengingatkan para kandidat agar tidak mengutamakan kepentingan pemilihan semata, melainkan mempertimbangkan kepentingan NU secara lebih luas.

(gus/ais)