banner 400x130

Wakil Ketua Bidang Hukum PWI Jatim: Media Kunci Tangkal Hoaks & Kuatkan Persatuan di Ruang Digital

Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Jawa Timur, H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., S.H., M.H.

SURABAYA, WartaTransparansi.com — Dialog Kebangsaan yang diinisiasi Polda Jatim, Senin (3/8/2026), di Resto Nine Jl. Mayjen Sungkono, bukan hanya menjadi ajang aspirasi ke-Bhinneka Tunggal Ika, ada ruang demokrasi yang tercerabut akibat digitalisasi dan peran Medsos yang kebablasan.

Pengarahan Gubernur Jatim Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, MSi tentang semangat mensyukuri Jatim sebagai “Gerbang Baru Nusantara”, dan Polda Jatim dengan tagline “Jogo Jawa Timur” merupakan modal untuk berbenah ke depan, termasuk tantangan dunia digital dan medsos dalam membingkai Kerukunan Umat Beragama.

“Kuncinya, kita harus banyak bersyukur hidup di Indonesia. Dibandingkan, belahan dunia lain tentu Indonesia memiliki keistimewaan, dan patut bersyukur dengan semangat berbenah,” tandas Bu Khofifah, sambil menyebut penetralisasi internet Jatim masih tertinggi, 83,41% dibanding rata-rata nasional 81,72%.

Sebelumnya, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto.MSi, menyatakan dinamisasi kerukunan umat beragama dan ormas mampu meredam gesekan sektoral dan kelompok. Maka, komitmen “Jogo Jawa Timur” menjadi kewajiban bersama.

Lantas bagaimana dengan peran pers? Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Jatim, H. Samiadji Makin Rahmat, S.Pd., SH., MH., menyampaikan pandangan mendalam tentang peran pers dan tantangan dunia digital dalam Dialog Kebangsaan bertema “Merawat Bhinneka Tunggal Ika, Memperkuat Persatuan Bangsa di Tengah Polarisasi Digital”.

Menurut Abah Makin, sapaan akrabnya, selaku narasumber bersama Ketua FKUB Jatim H. A. Hamid Syarif, MH., Kepala Bakesbangpol Jatim Eddy Supriyanto, S.STP., M.PSDM., serta Akademisi Dr. Drs. Suko Widodo, M.Si, masyarakat saat ini sedang diuji luar biasa kuatnya oleh perangkat genggam—telepon seluler—yang berperan sangat besar dalam menyebarkan informasi. Lupa jati diri sebagai bangsa besar dengan keberagaman dan Kebedabannya.

Di ruang digital, algoritma lebih mengutamakan bisnis daripada kebenaran: konten yang provokatif dan memancing emosi justru paling cepat viral, terlepas dari akurasi atau kepatuhan terhadap UU Pers.

“Sekarang ini siapa saja bisa jadi membuat berita, media tanpa kode etik. Punya HP, bikin narasi, copy-paste lalu sebar—itu bukan produk pers. Bila ada pelanggaran itu terikat UU ITE, dan jika berisi provokasi hingga memecah belah atau mendukung terorisme, ancaman hukumannya bisa hingga 15 tahun penjara,” tegasnya.

Lanjutnya, Tiga tantangan utama ruang digital saat ini: yaitu kecepatan lebih diutamakan daripada kebenaran. Seringkali informasi disebarkan dulu tanpa dicek kebenarannya, apalagi jika sesuai dengan pandangan sendiri—padahal kebenaran harus menjadi yang utama.

Bila mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Makin mengingatkan lima fungsi pers yang harus dipegang teguh dan diterapkan di era digital:
1. Informasi – edukatif, mencerdaskan, tidak mengadu domba atau memecah belah
2. Pendidikan – membangun kesadaran masyarakat
3. Sosial Kontrol – berani benar dan berani lurus
4. Ekonomi – teknologi digital bisa menjadi berkah untuk kemajuan ekonomi masyarakat
5. Perekat Kebangsaan – fungsi yang mulai ditinggalkan dan harus dihidupkan kembali

Makin juga mengajak seluruh elemen untuk menjalankan peran strategis:
– Kurator Kebenaran – sebelum menyebarkan informasi, wajib konfirmasi ke minimal dua narasumber atau instansi terkait; tolak budaya “unggah cepat tanpa verifikasi”
– Guru Literasi Digital – tingkatkan kesadaran setiap orang untuk memilah informasi, hindari narasi yang memicu pertentangan
– Menjadi Perekat Bangsa – ubah pola pikir “Kita Vs Mereka” ubah menjadi “Kita Semua Indonesia”. Bangun narasi toleransi lintas agama, gotong royong lintas suku, dan jurnalisme damai
– Pengawas & Kontrol Sosial – ungkap fakta apa adanya, jembatani informasi antara pemerintah dan masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman

Ia juga memaparkan berbagai kerawanan yang harus diwaspadai: phishing, malware, pencurian data, perundungan siber, hingga dampak kesehatan mental. Sebagian besar celah muncul karena kelalaian pengguna, sistem yang lemah, serta rendahnya literasi digital.

Untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah arus informasi, Makin mengusulkan pembentukan Badan Pengawas dan Intelejensi Media Sosial melibatkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomfigi), instansi terkait, Polri, TNI, BIN, akademisi, dan organisasi profesi. Lembaga ini bertujuan membatasi ruang gerak dan perilaku digital yang berlebihan serta berpotensi merusak persatuan bangsa.

“Sebelum menekan tombol bagikan, tanyakan pada diri sendiri: apakah benar, apakah perlu, dan apakah ini membangun persatuan? Mari kita jaga ruang digital tetap sehat, bongkar narasi kebencian, dan pegang teguh Bhinneka Tunggal Ika,” pesan penutupnya.**

(nda/zal)