MOJOKERTO, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kabupaten Mojokerto Bersama KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo mengawasi langsung proses produksi rokok PT. Rajawali Sumber Rejeki di Mojotamping Kec. Bangsal, Mojokerto.
Pengawasan lebih ketat ini guna memastikan legalitas dan kepatuhan industri hasil tembakau di wilayah Kab. Mojokerto, agar setiap mesin pelinting terpantau dan digunakan sesuai aturan, sekaligus mencegah produksi rokok ilegal Senin (29/6/2026).
Pantauan dilokasi menyebutkan pengawasan yang dilakukan secara berkala ini dipimpin langsung oleh Bupati Mojokerto, Muhammad Albarra bersama tim terpadu dari Disperindag Kabupaten Mojokerto, KPPBC Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, serta Disperindag Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan pengawasan yang dilakukansecara transparan ini, Tim Bersama awak media meninjau langsung ke area produksi PT Rajawali Sumber Rejeki, termasuk unit mesin pelinting rokok yang menjadi objek pemeriksaan.
Bupati Mojokerto, menyampaikan bahwa industri hasil tembakau memiliki posisi penting dalam perekonomian daerah. Tak hanya menyerap ribuan tenaga kerja, sektor ini juga menjadi salah satu sumber penerimaan bagi Kabupaten Mojokerto melalui dana bagi hasil cukai.
“Hingga semesterI tahun 2026 ini tarcatat sekitar 3.700 tenaga kerja yang terserap dari industri hasil tembakau di Mojokerto. Ini belum termasuk karyawan di PT. Rajawali Sumber Rejeki yang jumlahnya sekiar 300 tenaga kerja. Disisi lain daerah juga menerima DBHCHT mencapai Rp 37,3 miliar tahun 2025. Ini menunjukkan sektor ini sangat strategis bagi kesejahteraan masyarakat,” ungkap Gus Barra, panggilanakrab Bupati Mojokerto.
Dijelaskan bahwa Kabupaten Mojokerto memiliki sembilan industri hasil tembakau, termasuk pabrik sigaret kretek tangan (SKT), sigaret kretek mesin (SKM), dan industri vape. PT Rajawali Sumber Rejeki menjadi satu-satunya pabrik SKM di wilayah Kab. Mojokerto sehingga pengawasan mesin pelinting di industri ini menjadi prioritas.
“Pengawasan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting ini merupakan amanat Permenkeu Nomor 72 Tahun 2024. Pengawasan diperlukan agar setiap mesin pelinting terpantau dan digunakan sesuai aturan, sekaligus mencegah produksi rokok ilegal,” jelasnya.
Gus Barra mengapresiasi kepada Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo serta Disperindag Provinsi Jawa Timur yang mendampingi pengawasan seperti ini. Menurut Gus Barra kolaborasi antar lembaga sangat penting untuk menekan peredaran rokok ilegal dan menjaga iklim usaha yang sehat. Selain itu, Gus Barra juga mengapresiasi PT Rajawali Sumber Rejeki yang dinilai telah berperan dalam menggerakkan ekonomi daerah.
“Saya mengimbau kepada PT Rajawali Sumber Rejeki agar patuh meregister dan menggunakan mesin pelintingnya sesuai ketentuan yang berlaku,”tegas Gus Barra.
Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen melaksanakan pengawasan secara rutin setiap semester, yakni Juni dan Desember. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi operasional industri hasil tembakau serta mencegah pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
Kepala Disperindag Kab. Mojokerto, Noerhono, menjelaskan bahwa pengawasan dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2014, PP Nomor 29 Tahun 2018, serta Permenperin Nomor 72 Tahun 2008 tentang pendaftaran dan pengawasan mesin sigaret.
Ditambahkan bahwa laporan hasil pemeriksaan akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian sebagai bagian dari kewajiban pemerintah daerah dalam pengawasan industri hasil tembakau.
“Pengawasan ini bertujuan memastikan seluruh mesin pelinting rokok di Mojokerto terdaftar, digunakan sesuai ketentuan, dan tidak disalahgunakan untuk produksi ilegal,”pungkas Noerhono.
Ditambahkan bahwa kegiatanini ini juga menggunakan anggaran DBHCHT tahun 2026, yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Mojokerto untuk pengawasan semester pertama dan kedua. Langkah ini untuk memastikan kepemilikan dan penggunaan mesin pelinting rokok dalam rangka memastikan legalitas dan kepatuhan industri hasil tembakau di wilayahnya. (ADV /Diskominfo)







