JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember secara resmi menyerahkan Nota Pengantar untuk enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Kantor DPRD Jember, Sabtu (20/6/2026) malam.
Langkah konstitusional ini diambil sebagai bagian dari upaya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah guna mendongkrak kesejahteraan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Bupati Jember, Gus Fawait, menegaskan bahwa seluruh regulasi yang diajukan ini merupakan fondasi penting untuk merealisasikan visi besar daerah.
“Melalui jalinan kasih dan sinergi, kita bersama-sama menyongsong Jember Baru yang jauh lebih sejahtera sekaligus maju,” ujar Gus Fawait di hadapan forum legislatif.
Salah satu poin krusial yang dipaparkan adalah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Gus Fawait mengungkapkan indikator makro ekonomi Jember yang menunjukkan performa impresif.
Sepanjang 2025, roda perekonomian Jember melaju kencang dengan pertumbuhan sebesar 5,47 persen, melampaui rata-rata Jawa Timur (5,33 persen) dan nasional (5,11 persen).
Di sisi lain, angka kemiskinan berhasil ditekan ke level terendah dalam satu dekade terakhir, yakni sebesar 8,67 persen.
Prestasi ini kian lengkap dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI atas laporan keuangan daerah, serta lonjakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tumbuh signifikan sebesar 36,78 persen menjadi Rp1,058 triliun.
“Meskipun ada efisiensi pada dana transfer pusat, komitmen kami untuk rakyat tidak goyah. Hak PPPK Paruh Waktu tetap terpenuhi, TPP ASN aman, dan jaminan kesehatan melalui UHC tetap berjalan optimal,” tegas Gus Fawait.
Selain urusan anggaran, lima regulasi lain yang diusulkan mencakup berbagai sektor vital. Mulai digitalisasi pajak hingga tata kota.
Salah satunya, perlu adanya regulasi yang mengatur penyesuaian aturan pajak dan retribusi daerah demi mengadopsi teknologi informasi dan menangkap potensi ekonomi kreatif serta digital.
Selanjutnya, terkait dengan jaringan utilitas terpadu. Dalam hal ini, sangat dibutuhkan adanya regulasi penataan kabel, listrik, dan pipa bawah tanah agar estetika kota terjaga dan lebih aman bagi warga.
Di akhir sambutannya, Gus Fawait mengapresiasi jajaran legislatif yang juga tengah merampungkan enam Raperda non-rutin lain. Misalnya, regulasi penanggulangan bencana, pengelolaan aset, hingga ketahanan keluarga. Pihak eksekutif menargetkan seluruh rangkaian pembahasan ini dapat diselesaikan bersama Pansus DPRD sebelum 2026 berakhir.”Kami sangat mengharapkan sumbangsih pemikiran, kritik konstruktif, serta sinergi yang kuat dari seluruh anggota dewan agar aturan-aturan hukum ini bisa segera diimplementasikan demi kemaslahatan seluruh warga Jember,” pungkasnya. (*)







