SURABAYA – Komisi D DPRD Surabaya menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perizinan usaha spa dan hiburan setelah menemukan sejumlah persoalan administrasi dalam operasional Spa Gion. Temuan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama organisasi perangkat daerah terkait dan manajemen Spa Gion, Senin (8/6/2025), yang juga membahas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i
, mengatakan rapat tersebut mengungkap adanya ketidaksesuaian antara jenis perizinan yang dimiliki dengan aktivitas usaha yang dijalankan.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih perlunya penguatan pengawasan dari pemerintah daerah terhadap pelaku usaha setelah izin diterbitkan.
“Ditemukan beberapa persoalan administrasi yang harus segera diperbaiki. Ini menjadi catatan bagi pemerintah kota agar fungsi pengawasan tidak berhenti saat izin diterbitkan, tetapi dilakukan secara berkala,” ujar Imam.
Ia menjelaskan, sebagian besar usaha spa di Surabaya masih menggunakan izin panti pijat yang tergolong usaha berisiko rendah dan diterbitkan pemerintah kota. Sementara operasional spa memiliki kategori risiko menengah hingga tinggi sehingga memerlukan penyesuaian perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi D, lanjut Imam, meminta pemerintah memberikan pembinaan dan teguran kepada pelaku usaha yang izinnya belum sesuai. Namun apabila tidak ada upaya perbaikan, maka sanksi administratif harus diterapkan secara tegas.
“Kalau memang operasionalnya spa, maka perizinannya juga harus menyesuaikan. Pembinaan perlu dilakukan terlebih dahulu, tetapi jika tidak ada tindak lanjut tentu harus ada langkah yang lebih tegas,” katanya.
Selain persoalan administrasi, rapat tersebut juga membahas dugaan TPPO yang menyeret nama Spa Gion. Imam menegaskan kasus pidana tersebut harus dipisahkan dari persoalan perizinan karena penanganannya berada dalam ranah hukum.
Menurutnya, apabila nantinya ditemukan unsur perdagangan orang dan terbukti secara hukum, maka seluruh pihak yang terlibat wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kalau terkait administrasi masih ada ruang pembinaan. Namun jika terbukti terjadi TPPO, tidak boleh ada kompromi dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Imam menyebut kasus tersebut menjadi perhatian serius karena terjadi di Surabaya yang selama ini dikenal sebagai Kota Layak Anak.
“Peristiwa ini menjadi evaluasi bagi kita semua. Surabaya jangan sampai kecolongan terhadap praktik-praktik yang dapat merugikan anak maupun kelompok rentan,” ujarnya.
Sementara itu, Legal dan Humas Gion Resto & Spa, Felix Prasetyo, menyatakan pihak manajemen telah kooperatif dalam memberikan keterangan kepada DPRD maupun instansi terkait. Ia menegaskan hingga kini operasional usaha masih berjalan normal dan tidak ada tindakan penyegelan dari pemerintah.
Felix menjelaskan dugaan keterlibatan pekerja di bawah umur berawal dari data identitas yang diberikan agen penyalur tenaga kerja dari Lampung. Berdasarkan dokumen yang diterima perusahaan, pekerja tersebut dinilai telah memenuhi syarat usia kerja.
“Kami justru merasa dirugikan karena berdasarkan dokumen yang masuk, identitas pekerja terlihat sesuai ketentuan. Kasus ini saat ini masih berproses di Polda Lampung,” kata Felix.
Ia juga mengakui terdapat sejumlah penyesuaian administrasi yang sedang dilengkapi perusahaan, termasuk pembaruan klasifikasi usaha sesuai regulasi terbaru.
Ke depan, manajemen Gion berkomitmen memperketat proses rekrutmen serta verifikasi identitas calon pekerja untuk mencegah persoalan serupa terulang.
Komisi D DPRD Surabaya memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sekaligus mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan perizinan usaha spa dan hiburan di Kota Pahlawan. (*)






