Menunggu Restu Presiden, Rencana Pengiriman Komodo ke Luar Negeri Masih Tanpa Kepastian Waktu

SURABAYA, Wartatransparansi.com — Rencana pengiriman satwa endemik Indonesia, komodo, ke luar negeri masih menunggu persetujuan dari Presiden. Hal tersebut disampaikan Direktur Keuangan dan SDM PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS), Moch. Nahroni, yang menegaskan bahwa proses birokrasi yang panjang membuat estimasi waktu belum dapat ditentukan.

Nahroni menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada pada tahap awal kerja sama business-to-business (B2B). Setelah penandatanganan kerja sama tersebut, proses akan berlanjut dengan pengajuan dokumen ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

“Setelah B2B ditandatangani, kami akan melengkapi berkas dan mengajukannya ke BKSDA Jawa Timur. Selanjutnya akan diteruskan ke kementerian terkait hingga akhirnya membutuhkan persetujuan dari Presiden,” ujarnya.

Menurutnya, izin pengiriman satwa ke luar negeri, khususnya komodo, memang harus melalui persetujuan langsung dari Presiden. Hal ini karena komodo merupakan satwa dilindungi dan termasuk kekayaan hayati strategis milik negara.

Proses pengajuan tersebut nantinya akan difasilitasi oleh Kementerian Kehutanan yang akan mengirimkan surat resmi kepada Presiden. Namun, panjangnya alur birokrasi menjadi tantangan tersendiri.

“Karena prosesnya cukup panjang, kami belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan sampai izin tersebut keluar,” kata Nahroni.

Dalam rencana pengiriman tersebut, KBS akan mengirimkan sepasang komodo ke luar negeri. Meski demikian, muncul pertanyaan mengenai status kepemilikan jika komodo tersebut berkembang biak di negara tujuan.

Nahroni menegaskan bahwa seluruh komodo, termasuk yang nantinya lahir di luar negeri, tetap menjadi milik Indonesia. Hal ini karena komodo merupakan satwa endemik yang dilindungi oleh negara.

“Walaupun nantinya berkembang biak di luar negeri, statusnya tetap milik Indonesia. Itu adalah satwa endemik kita, jadi kepemilikannya tetap di bawah negara,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa meskipun secara fisik berada di luar negeri, keberadaan komodo tersebut hanya bersifat penitipan. Negara lain hanya berperan sebagai pihak yang merawat, bukan pemilik.

Lebih lanjut, Nahroni menjelaskan bahwa tujuan utama pengiriman komodo ke luar negeri adalah sebagai bagian dari diplomasi internasional, khususnya dalam bidang lingkungan atau yang dikenal sebagai “green diplomacy”.

“Ini merupakan bentuk kerja sama government to government untuk menjalin persahabatan sekaligus mengenalkan satwa endemik Indonesia kepada masyarakat internasional,” jelasnya.

Melalui langkah ini, diharapkan masyarakat dunia dapat mengenal lebih dekat komodo dan tertarik untuk mengetahui habitat aslinya di Indonesia. Dengan demikian, potensi kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia juga dapat meningkat.

Komodo sendiri selama ini menjadi daya tarik wisata unggulan, terutama bagi wisatawan dari negara-negara seperti Jepang, China, dan Taiwan. Banyak wisatawan yang menganggap komodo sebagai satwa legendaris dan memiliki nilai eksotis yang tinggi.

Sementara itu, terkait rencana pengembangan ekowisata komodo di Surabaya, Nahroni menyebut bahwa hingga kini masih dalam tahap wacana. Belum ada kajian eksternal yang dilakukan untuk merealisasikan proyek tersebut.

“Kami masih mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kebutuhan lahan yang luas dan biaya yang besar. Saat ini masih sebatas kajian internal,” ungkapnya.

Menurutnya, pihak KBS masih mengevaluasi apakah pengembangan tersebut akan dilakukan dengan memaksimalkan area yang ada atau membangun fasilitas baru secara terpisah.

Rencana tersebut sebelumnya sempat mencuat sebagai bagian dari pengembangan usaha KBS. Namun, realisasinya masih membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak serta dukungan pendanaan yang memadai.

Dengan berbagai proses yang masih berjalan, kepastian pengiriman komodo ke luar negeri maupun pengembangan ekowisata di Surabaya masih memerlukan waktu dan keputusan strategis dari pemerintah pusat. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas