Pedagang Unggas Pasar Pabean Surabaya Tolak Pembongkaran, Desak Pemkot Sediakan IPAL dan Relokasi Layak

SURABAYA, Wartatransparansi.com – Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk membongkar stand pedagang unggas di Pasar Pabean menuai penolakan. Puluhan pedagang dari berbagai wilayah di Surabaya menggelar aksi damai pada Selasa (5/5/2026), menuntut kebijakan yang dinilai lebih berpihak pada keberlangsungan usaha mereka.

Para pedagang berkumpul menyuarakan aspirasi secara tertib, menolak pembongkaran yang dianggap mengancam sumber penghidupan mereka yang telah berjalan bertahun-tahun.

Koordinator pedagang unggas, Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak regulasi pemerintah. Namun, ia meminta Pemkot Surabaya mengedepankan solusi penataan yang lebih bijak dibandingkan pembongkaran total.

“Kami bukan anti-aturan. Tapi jangan dibongkar, cukup ditertibkan. Harapan kami, disediakan IPAL agar lebih higienis dan tertata,” ujar Fauzi di sela aksi.

Para pedagang juga mengajukan dua tuntutan utama jika pembongkaran tetap dilakukan. Pertama, pemerintah diminta menyediakan stand pengganti yang sesuai dengan kebutuhan perdagangan unggas. Kedua, lokasi relokasi harus tetap berada di sekitar kawasan Pasar Pabean agar tidak menghilangkan basis pelanggan mereka.

Menurut para pedagang, relokasi ke lokasi yang jauh berpotensi menurunkan pendapatan secara signifikan dan mengancam keberlanjutan usaha kecil yang bergantung pada lalu lintas pembeli di pasar tersebut.

Para pedagang sempat bertahan di lokasi sambil menunggu kehadiran perwakilan Pemkot Surabaya untuk melakukan audiensi. Beberapa di antara pedagang ada yang masih bertahan, namun sebagian lagi membubarkan diri dan berencana menggelar aksi yang sama bila penolakan rencana pembongkaran total tidak direspons oleh Pemkot.

Mereka berharap pemerintah dapat mengkaji ulang kebijakan pembongkaran dan mengedepankan solusi yang mendukung ekonomi kerakyatan serta standar kebersihan pasar.
Aksi ini menjadi sorotan karena menyangkut keseimbangan antara penataan lingkungan pasar dan perlindungan mata pencaharian pelaku usaha kecil di Surabaya. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas