KEDIRI WartaTransparansi.com – Pemerintah Kabupaten Kediri bergerak cepat menyikapi dugaan keracunan makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Layanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, resmi dihentikan sementara (suspend) sembari menunggu hasil uji laboratorium.
Langkah tersebut disampaikan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, usai membesuk sejumlah siswa yang menjalani perawatan intensif di . Para siswa itu diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG sehari sebelumnya.
Mas Dhito sapaan bupati mengungkapkan, sampel sisa makanan telah dikirim ke laboratorium untuk memastikan penyebab kejadian. Dari enam siswa yang sempat dirawat, satu anak telah diperbolehkan pulang dan menjalani rawat jalan, sementara lima lainnya masih dalam pengawasan medis karena kadar leukosit yang masih tinggi.
“Kalau dari hasil lab itu ternyata masih ada kandungan-kandungan yang tidak baik maka SPPG-nya belum boleh beroperasi,” kata Mas Dhito, Selasa 28 April 2026.
Ia menegaskan, penghentian sementara operasional SPPG menjadi langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah daerah juga langsung berkoordinasi dengan untuk penanganan lebih lanjut.
Selain itu, Pemkab Kediri melalui Dinas Pendidikan meminta seluruh sekolah untuk lebih selektif sebelum mendistribusikan makanan kepada siswa. Pengecekan awal dinilai penting sebagai lapis pengamanan tambahan.
“Kemarin gurunya sebenarnya sudah nyicipi cuma sudah ada yang terlanjur beberapa yang terdistribusi ke anak-anak,” ungkap Mas Dhito.
Ia menambahkan, proses pengecekan tidak hanya berlaku bagi sekolah umum, tetapi juga bagi lembaga pendidikan di bawah naungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri. Hal ini mengingat jeda waktu antara produksi makanan pada pagi hari dan konsumsi pada siang hari berpotensi memengaruhi kualitas makanan, terlebih jika disimpan dalam wadah tertutup rapat.
Dalam kesempatan itu, Mas Dhito menegaskan evaluasi menyeluruh akan dilakukan terhadap sistem distribusi dan standar operasional prosedur (SOP) yang diterapkan SPPG. Jika ditemukan pelanggaran terhadap standar kebersihan dan kelayakan, sanksi tegas akan dijatuhkan.
“Kalau tidak memenuhi itu (SLHS) ya kita cabut. Sebenarnya ini kasus pertama di kabupaten dan harapannya tidak ada lagi,” tandasnya.
Pemkab Kediri berharap hasil uji laboratorium segera keluar agar langkah lanjutan bisa ditentukan. Sementara itu, layanan SPPG Desa Tugurejo tetap dihentikan hingga dipastikan aman untuk kembali beroperasi.(*)






