Khofifah Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otonomi Daerah 2026

SURABAYA, Wartatransparansi.com — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya penguatan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sebagai kunci mewujudkan pemerataan pembangunan dan agenda nasional Asta Cita, dalam momentum Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX Tahun 2026.

Peringatan yang jatuh setiap 25 April ini, menurut Khofifah, bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas pemerintahan. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan nasional sangat bergantung pada peran aktif pemerintah daerah sebagai ujung tombak implementasi kebijakan di lapangan.

“Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXX tahun ini tentu jadi momentum kita untuk memperkuat sinergitas, baik dengan pemerintah kabupaten/kota maupun pusat, untuk mewujudkan Asta Cita,” ujar Khofifah di Surabaya, Sabtu (25/4).

Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan desentralisasi yang selaras dengan semangat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Menurutnya, otonomi daerah harus mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.

Khofifah juga mengingatkan bahwa perjalanan otonomi daerah di Indonesia memiliki sejarah panjang dan dinamis. Ia menyebut, konsep desentralisasi telah diperkenalkan sejak masa kolonial melalui kebijakan Decentralisatie Wet tahun 1903, yang kemudian terus mengalami penyempurnaan pascakemerdekaan.

Berbagai regulasi telah diterbitkan untuk memperkuat kewenangan daerah, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, UU Nomor 22 Tahun 1948, UU Nomor 1 Tahun 1957, UU Nomor 18 Tahun 1965, UU Nomor 5 Tahun 1974, hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 yang menjadi landasan utama pelaksanaan otonomi daerah saat ini.

“Esensi otonomi daerah telah melalui perjalanan panjang dan terus berkembang. Karena itu, momentum ini harus kita maknai sebagai refleksi sekaligus penguatan komitmen dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah,” jelasnya.
Peringatan Hari Otonomi Daerah sendiri ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah Tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur dijadwalkan menggelar upacara peringatan pada Senin, 27 April 2026, pukul 08.00 WIB di Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, Surabaya.

Selain itu, Khofifah mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, sektor swasta, maupun masyarakat, untuk terus memperkuat kolaborasi lintas sektor. Hal ini dinilai penting guna mendorong inovasi daerah yang berkelanjutan serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Ia optimistis, dengan sinergi yang kuat antara pusat dan daerah, semangat otonomi dapat menjadi motor penggerak pemerataan pembangunan dan keadilan sosial di seluruh wilayah Indonesia.

“Hari Otonomi Daerah ini menjadi refleksi perjalanan panjang kebijakan desentralisasi di Indonesia. Prosesnya terus berkembang untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan keadilan sosial. Kalau ini benar-benar tercapai, maka pembangunan nasional yang inklusif adalah sebuah keniscayaan,” pungkasnya. (*)

Penulis: TeguhEditor: Amin Istighfarin