Hukrim  

Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD dan 5 Tersangka Kasus Korupsi Dana Pokir

Foto : Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dana Pokir DPRD Magetan oleh Kejari Magetan.

MAGETAN, Wartatransparansi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Magetan tahun anggaran 2020–2024, Kamis (23/4/2026).

Salah satu tersangka adalah Ketua DPRD Magetan berinisial SN. Penetapan ini merupakan hasil dari proses penyelidikan panjang yang dilakukan pihak kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, menyampaikan bahwa tim penyidik telah memeriksa puluhan saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti, baik berupa dokumen fisik maupun data elektronik.

Dari enam tersangka, tiga di antaranya merupakan anggota DPRD. Mereka adalah SN (anggota DPRD periode 2019–2024 yang kini menjabat Ketua DPRD periode 2024–2029), JML (anggota DPRD periode 2019–2024), serta JT (anggota DPRD periode 2019–2024 yang kembali terpilih untuk periode 2024–2029).

Sementara tiga tersangka lainnya merupakan tenaga pendamping yang bertugas mendampingi dewan dalam pelaksanaan program.
Untuk kepentingan penyidikan, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan.

“Kami memiliki komitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus korupsi dana Pokir ini,” tegas Sabrul Iman.

Ia juga menegaskan bahwa penyidikan tidak akan berhenti pada enam tersangka tersebut. Kejari Magetan masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Tujuan utama kami adalah memastikan anggaran negara digunakan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat Magetan. Kami ingin Magetan bersih dari praktik korupsi yang merugikan masyarakat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Rudy Ardi