SURABAYA, WartaTransparansi.com – Fasad eks Toko Nam di Jalan Embong Malang, mulai dibongkar malam ini, Kamis (23/4/2026). Proses pembongkaran dilakukan bertahap dengan perhitungan teknis yang matang supaya tidak menganggu pengguna jalan.
Sekretaris Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, Mohamad Iman Rachmadi menjelaskan, pengerjaan pembongkaran bangunan replika itu akan dilakukan dalam tiga tahap. Yakni, pembongkaran fondasi dan pengaman besi, pembongkaran struktur utama fasad bangunan, rekondisi lahan perbaikan dan pedestrian akibat dampak pembongkaran.
“Rencana nanti malam sudah mulai kami bongkar untuk tahap pertama. Kami harapkan selesai dalam satu malam, sehingga besok malam bisa lanjut ke tahap kedua. Kami sengaja memilih waktu malam hari agar lebih aman dan tidak mengganggu pengguna jalan,” ujar Iman.
Ia menargetkan, seluruh rangkaian pekerjaan akan selesai dalam 3 hingga 5 hari ke depan, sehingga pedestrian bisa segera digunakan oleh masyarakat. Dalam proses pembokaran, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan management Tunjungan Plaza (TP), mengingat bangunan saling berhimpitan.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak TP supaya melepas kaca-kaca di sekitar area untuk meminimalisir risiko pecah. Selain itu, kami juga meminta izin alat untuk ke halaman TP karena secara teknis bangunan akan didorong ke depan dalam proses pembongkaran nanti,” jelas Iman.
Pada proses pembongkaran, Iman mengaku tantangan besarnya terletak pada lokasi bangunan yang berada di tikungan jalan utama protokol. Karena itu, pihak Dishub Surabaya akan mengatur arus lalu lintas, mengingat sebagian ruas jalan akan ditutup sementara saat alat berat beroperasi untuk merobohkan fasad tersebut.
Karena itu, Iman mengimbau kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan Jalan Embong Malang untuk mengurangi kecepatannya selama 3 hari ke depan. Pihaknya juga memohon maaf kepada masyarakat atas gangguan aktivitas.
“Kami berkomitmen menyelesaikannya dengan aman agar fungsi pedestrian segera kembali normal,” tandasnya.
Bukan Cagar Budaya
Sebelumnya, Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya menegaskan bahwa fasad eks Toko Nam yang berlokasi di kawasan Jalan Embong Malang bukanlah bangunan cagar budaya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses kajian panjang yang menyatakan bahwa struktur tersebut bukanlah bangunan asli, melainkan konstruksi baru yang kehilangan nilai keasliannya.
Ketua TACB Kota Surabaya, Retno Hastijanti menjelaskan, hasil kajian mengenai status cagar budaya Toko Nam sebenarnya sudah keluar sejak lama. Meski demikian, Pemkot Surabaya harus menunggu payung hukum yang kuat untuk melakukan penghapusan status.
“Studi ini sudah lama sejak 2012. Namun, kami harus menunggu terbitnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 dan peraturan menteri terkait tata cara penghapusan cagar budaya. Sekarang legalitasnya sudah terpenuhi,” ujar Retno Hastijanti ditemui dilokasi fasad eks Toko Nam.
Ia menjelaskan bahwa keaslian fasad tersebut telah lama menjadi perdebatan di masyarakat. Menanggapi hal itu, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur sekarang menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII melakukan kajian mendalam pada tahun 2012.
Dalam kajian tersebut, ditemukan hasil bahwa fasad tersebut adalah struktur baru dengan bahan-bahan bangunan modern. Hasil uji menunjukkan perbedaan signifikan dalam bentuk, ukuran, warna, hingga teknik pengerjaan jika dibandingkan dengan bangunan lama.
Sementara itu, bangunan asli hanya menyisakan sedikit struktur di bagian kaki, sehingga rekonstruksi yang ada saat ini dianggap tidak memenuhi syarat keaslian cagar budaya.
“Ini sisa bangunan tapi bukan bangunan Toko Nam, memang waktu itu banyak sisa bangunan dilihat dari BPK ternyata artefaknya bukan yang ini. Tetapi, waktu itu statusnya masih Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) kewajiban kita untuk tetap melindungi karena kita belum bisa melakukan pembongkaran semena-mana,” terangnya.
Ia menegaskan, dari hasil kajian selama bertahun-tahun dan berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2010 Pasal 51 ayat 1, cagar budaya yang telah mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya memang dapat dihapus dari daftar. Oleh karena itu, Pemkot Surabaya akan melakukan pembongkaran fasad eks Toko Nam untuk mengembalikan fungsi pedestrian (trotoar) di kawasan Embong Malang agar tidak lagi mengganggu akses pejalan kaki.
Diganti dengan Tetenger
Meski fisik bangunannya dibongkar, Pemkot Surabaya bersama tim TACB memastikan nilai sejarah Toko Nam tidak akan hilang. Sebagai gantinya, pemerintah akan memasang tetenger atau plakat informasi sejarah terkait Toko Nam sebagai toko serba ada (toserba) pertama di Kota Surabaya.
Terkait bentuk visual dan narasi yang akan ditampilkan pada plakat, pihaknya juga telah menggandeng budayawan, arsitek hingga pegiat sejarah.
“Kami ingin masyarakat tetap tahu sejarah Toko Nam. Fasad ini sebelumnya berstatus ODCB yang tetap kami lindungi sampai kajiannya tuntas. Kini, setelah terbukti bukan asli, fungsinya dikembalikan untuk publik namun memorinya tetap dijaga melalui plakat dan foto yang ditampilkan,” tandasnya.
Sejarah Toko Nam
Menurut Sekretaris TACB Surabaya, Prof Purnawan Basundoro, Toko Nam adalah pelopor toserba modern pertama di Surabaya pada awal abad ke-20 yang sudah menerapkan konsep delivery service. Sehingga kemunculannya kala itu menjadi ikonik di Kota Pahlawan.
“Secara legal, Toko Nam ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, pada rentang tahun 1998-1999, bangunan asli Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan kompleks Tunjungan Plaza. Sebagai upaya “mengenang” sejarah, dibangunlah sebuah fasad (tembok depan) yang menyerupai bentuk aslinya di Embong Malang ini,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa Toko Nam mengalami perpindahan tempat. Lokasi pertama Toko Nam berada di dekat Monumen Pers (seberang Embong Malang), lalu berpindah ke lokasi kedua di Jalan Embong Malang yang kemudian sisa bangunanya di direkonstruksi menggunakan desain fasad yang menyerupai tampak depan toko tersebut.
“Yang tidak banyak orang tahu, Toko Nam itu yang pertama ada di seberang Embong Malang atau di dekat monumen pers, kemudian berpindah ke sini (lokasi fasad eks Toko Nam). Sejarah ini yang akan kami tampilkan di tetenger dan plakat nantinya,” tambahnya.
Tak Urgensi
Sementara itu, Pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo menilai langkah Pemkot Surabaya untuk membongkar fasad eks Toko Nam tersebut sudah tepat untuk meluruskan pemahaman publik.
Ia menegaskan bahwa struktur yang berdiri saat ini bukanlah bangunan cagar budaya asli, melainkan sebuah replika yang justru berpotensi memicu kesalahan informasi sejarah.
“Dalam studi arkeologi, tidak diperbolehkan mereplika bangunan di tempat yang sama persis agar tidak terjadi salah paham. Bangunan asli Toko Nam itu sudah dibongkar pada akhir tahun 90-an. Ketika dibangun kembali replikanya di lokasi yang sama, masyarakat mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru,” ujar Kuncar.
Kuncar juga menyoroti dari sisi arsitektural dan regulasi. Menurutnya, sebuah replika tidak memiliki nilai urgensi untuk dipertahankan layaknya bangunan asli yang memiliki nilai sejarah otentik.
“Kalau statusnya hanya replika, maka tidak ada alasan kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Justru jika dibiarkan, ini akan menyesatkan generasi baru. Para arsitek pasti paham bahwa proses pembangunan replika itu terjadi di masa lalu, saat regulasi mengenai cagar budaya belum seketat sekarang,” tandasnya. (*)












