SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya menerima hibah berupa apartemen senilai Rp167. 031.000 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyerahan barang rampasan negara tersebut melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah. Aset tersebut diharapkan memberi nilai tambah bagi kepentingan negara sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya.
Aset itu diterima Pemkot Surabaya melalui penandatanganan serah terima oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, bersama Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota, Balai Kota Surabaya, Selasa (21/4/2026).
Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil sitaan KPK yang kembali diserahkan kepada Pemkot Surabaya untuk dikelola. Ia menegaskan pemanfaatan aset akan diarahkan untuk meningkatkan PAD serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jadi hari ini ada penyerahan aset kembali, hasil sitaan KPK seperti beberapa waktu yang lalu yang kita mendapatkan hasil penyitaan aset. Hari ini kita mendapatkan lagi penyerahan aset dari KPK hasil sitaan itu satu unit apartemen di Gunawangsa (MERR),” ujarnya.
Ia menuturkan bahwa nilai aset yang diterima mencapai Rp167,031 juta dan telah dihibahkan secara resmi kepada Pemkot Surabaya. Ke depan, pemkot akan mengkaji skema pemanfaatan, apakah digunakan untuk kegiatan operasional atau disewakan.
“Jadi nanti insyaallah aset ini akan kita kelola untuk mendapatkan atau menaikkan PAD-nya Kota Surabaya,” katanya.
Wali Kota Eri juga menekankan pemanfaatan aset akan disesuaikan dengan karakteristik unit apartemen. Termasuk letak lantai yang mempengaruhi fungsi penggunaan, sehingga diperlukan kajian sebelum diputuskan.
“Nanti insyaAllah kita akan kelola, apakah nanti kita gunakan untuk kegiatan, atau kita sewakan yang penting itu bermanfaat untuk PAD. Jadi nanti PAD-nya bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menyampaikan aset yang diserahkan merupakan bagian dari proses eksekusi perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK sekitar tahun 2017.
“Jadi ini adalah dari perkara penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK sekitar tahun 2017,” ujar Mungki.
Ia juga menjelaskan bahwa penyerahan hibah ini dilakukan setelah sebelumnya telah melalui tahapan lelang.
“Jadi kalau misalnya sudah melalui tahapan lelang tidak laku, ada mekanisme pengelolaan, salah satunya melalui hibah,” katanya.
Mungki menegaskan penyerahan aset melalui hibah merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan barang rampasan negara. Langkah ini dilakukan agar aset tidak terbengkalai dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Pada intinya bahwa aset negara ini bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat melalui Pemerintah Kota Surabaya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, objek yang diserahkan KPK tersebut berupa satu unit apartemen di Gunawangsa MERR Apartemen Surabaya Tower B lantai 10 Nomor Unit 30. Objek tersebut memiliki luas 17,5 meter persegi dengan nilai Rp167,031 juta. (*)












