Jatim Raih Provinsi Terfavorit Jaga Desa Award 2026, Khofifah Tegaskan Komitmen Antikorupsi Desa

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (foto/Dok)

JAKARTA, Wartatransparansi.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menorehkan capaian nasional dengan meraih predikat Provinsi Terfavorit dalam ajang Jaga Desa Award Abpednas 2026. Penghargaan ini diberikan atas kontribusi Jawa Timur sebagai provinsi dengan jumlah pengiriman film pendek bertema Jaga Desa terbanyak di tingkat provinsi.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI kepada perwakilan Jawa Timur dalam puncak acara yang digelar di Grand Ballroom Hotel Fairmont Jakarta, Minggu (19/4) malam. Ketua DPD Abpednas Jawa Timur, Badrul Amali, menerima penghargaan tersebut mewakili Gubernur Jawa Timur.

Ajang yang diinisiasi melalui kolaborasi dengan Kejaksaan RI ini dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Jaksa Agung, Menteri Desa PDT, Menteri Koperasi, hingga utusan khusus presiden. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya nasional memperkuat pengawasan tata kelola dana desa.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa penghargaan tersebut bukan sekadar simbol prestasi, melainkan bukti konkret komitmen pemerintah daerah dalam membangun sistem pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel. Ia menekankan pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran desa yang selama ini menjadi titik rawan penyimpangan.

“Ini bukan hanya soal penghargaan, tetapi tentang komitmen bersama memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi standar, bukan pilihan,” tegas Khofifah.

Menurutnya, pendekatan inovatif melalui film pendek menjadi strategi efektif dalam mengedukasi masyarakat desa sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif terhadap pentingnya pengawasan anggaran. Upaya ini dinilai mampu memperkuat partisipasi publik dalam mencegah praktik korupsi di tingkat desa.

Khofifah juga menyoroti pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga tata kelola desa yang bersih. Ia berharap capaian ini dapat menjadi pemicu bagi seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat pembangunan berbasis desa.

Di sisi lain, Jaksa Agung menegaskan bahwa program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan langkah konkret Kejaksaan RI dalam mengawal penggunaan dana desa agar terhindar dari penyimpangan hukum. Program ini diharapkan mampu menutup celah korupsi melalui penguatan pengawasan dan pendampingan hukum.

Selain Jawa Timur, Kabupaten Sidoarjo juga meraih penghargaan pada kategori kabupaten, mempertegas dominasi provinsi ini dalam implementasi tata kelola desa yang berintegritas.
Jaga Desa Award 2026 dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor dalam mengawal pembangunan desa yang bersih, transparan, dan berkelanjutan.

Penghargaan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan dana desa tetap menjadi pekerjaan rumah yang harus dijaga secara konsisten di seluruh daerah. (*)

Penulis: Amin Istighfarin