Blitar, WartaTransparansi.com – Momentum halal bihalal yang digelar Ratu Adil dan FPPM akan sikat mafia lahan dan akan bongkar mandeknya Perhutanan sosial di Blitar. Hal ini dikatakan Ketua Ratu Adil yang juga pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, M saat halal bihalal di Desa Jegu, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Minggu (19/04/2026).
Keluarga Besar Ratu Adil bersama Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) berubah menjadi forum keras penuh tekanan terhadap mandeknya implementasi perhutanan sosial. Bertempat di Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Bumi Lestari, suara petani menggema: kebijakan tak boleh berhenti di atas kertas.
Acara ini dihadiri ratusan peserta yang berasal dari sekitar 57 KTH dari Blitar, Malang, hingga Tulungagung, forum ini bukan sekadar silaturahmi, melainkan ajang konsolidasi sekaligus pembongkaran persoalan riil di lapangan. Perwakilan Pemkab Blitar, CDK ( Cabang Dinas Kehutanan ) Jawa Imur, Perum Perhutani KPH Blitar, akademisi, hingga organisasi pendamping turut hadir, namun sorotan utama tetap pada nasib petani yang belum merasakan hasil dari kebijakan yang sudah disahkan sejak 2024.
Ketua Ratu Adil yang juga pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH menegaskan bahwa forum ini adalah titik balik perlawanan petani hutan terhadap ketidakjelasan implementasi.
“Ini bukan acara seremonial belaka. Ini ruang konsolidasi untuk memastikan perjuangan petani tidak dipermainkan oleh sistem yang lamban,” tegasnya.
Salah satu isu paling krusial adalah mandeknya pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 100 hektare di wilayah KTH Jegu. Meski SK telah terbit dua tahun lalu, fakta di lapangan menunjukkan petani masih belum bisa mengakses dan mengelola lahan tersebut secara maksimal.
Sebagai langkah konkret, akhirnya Perum Perhutani didorong melakukan penjarangan tanaman hutan sebelum pertengahan tahun ini, mengingat sudah banyak tanaman Perum Perhutani yang sudah berumur satu daur tanam. Langkah ini dianggap sebagai pintu masuk untuk membuka akses garap dan mempercepat pemanfaatan lahan secara produktif.
Di sisi lain, pihak Perhutani melalui Administratur KPH Blitar, Deni, menyatakan dukungan terhadap program perhutanan sosial. Namun ia juga menegaskan bahwa proses masih bergantung pada tahapan administratif lanjutan seperti penyusunan RKA, penentuan titik wilayah, hingga pemasangan batas kawasan.
“Dukungan ada, proses jalan. Tapi semua harus mengikuti aturan pasca SK KHDPK. Penataan batas juga menjadi kunci,” jelasnya.
Namun pernyataan itu tidak cukup meredam kegelisahan petani. Ratu Adil dan FPPM justru mempertegas sikap: tidak ada ruang bagi penyimpangan.
Trijanto secara terbuka menyatakan akan melakukan penertiban terhadap KTH bermasalah, termasuk yang tidak tertib administrasi. Bahkan, ia tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ke ranah hukum jika ditemukan praktik penguasaan lahan secara tidak sah. Mengingat saat ini masih banyak petani yang secara diam-diam mengelola lahan lebih dari 2 Hektar, dan hal itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Tidak boleh ada mafia tanah bermain di sini. Lahan tidak boleh di monopoli oleh segelintir orang. Ini soal keadilan bagi petani !” tegasnya tanpa kompromi.
Forum ini pun menjadi sinyal keras bahwa kesabaran petani ada batasnya. Mereka menuntut kepastian, bukan janji. Mereka menuntut akses nyata, bukan sekadar regulasi.
Di akhir forum, Trijanto melontarkan kritik tajam yang menjadi penegas arah gerakan.
“Perhutanan sosial harus hidup di lapangan, bukan mati di dokumen. Kalau hanya jadi administrasi, itu pengkhianatan terhadap petani,” tandasnya.
Halal bihalal ini akhirnya bukan sekadar tradisi, melainkan deklarasi sikap: petani hutan siap bergerak, mengawal, dan jika perlu, melawan demi keadilan atas tanah yang menjadi sumber hidup mereka. (*)












