Kediri  

Subur Widono Jawab “Tidak Tahu” dalam Sidang Dugaan Suap Perangkat Desa Kabupaten Kediri

Nama eks Camat Wates, dan Pj Camat Plosoklaten Kabupaten Kediri itu muncul dalam perkara pengisian perangkat desa massal 2023, jaksa menyiapkan konfrontir setelah keterangan para saksi berbeda arah.

KEDIRI WartaTransparansi.com – Subur Widono menyatakan tidak menerima uang dalam proses pengisian perangkat desa massal 2023 saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Selasa, 24 Februari 2026. Ia juga mengaku tidak mengetahui adanya aliran dana di tingkat kecamatan ketika menjabat Camat Wates dan Penjabat Camat Plosoklaten.

“Tidak ada,” kata Subur di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditanya apakah menerima uang terkait pengisian perangkat desa.

Perkara ini menyeret tiga kepala desa sebagai terdakwa: Imam Jamiin (Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Kecamatan Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih). Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada memeriksa perkara dugaan suap dalam pengisian 320 formasi perangkat desa di 163 desa pada 25 kecamatan di Kabupaten Kediri.

Dalam dakwaan dan kesaksian sebelumnya, muncul dugaan adanya iuran dari para kepala desa yang kemudian disebut mengalir ke sejumlah pihak, termasuk unsur Forkopimcam. Di Kecamatan Wates, dari enam desa dengan sembilan formasi lowongan, terkumpul Rp 342 juta. Uang itu, menurut kesaksian, diduga mengalir ke berbagai pihak.

Namun Subur membantah mengetahui atau menerima aliran dana tersebut.

“Tidak ada,” ujar singkat Subur.

Jaksa kemudian menyinggung kemungkinan penerimaan di tingkat kecamatan saat ia menjabat.

“Saya tidak tahu,” terang Subur.

Keterangan berbeda sebelumnya disampaikan Joko Luhur, Kepala Desa Pagu, yang mengungkap dugaan aliran dana ke Forkopimcam Wates, yakni Camat, Kapolsek, dan Danramil. Di Kecamatan Plosoklaten, Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo, dalam sidang Selasa, 27 Januari 2026, mengaku menyerahkan uang dengan nominal Rp 40 juta, Rp 25 juta, Rp 10 juta, serta Rp 17 juta untuk media.

Saat itu, Subur menjabat Penjabat Camat Plosoklaten. Ditanya soal pengakuan tersebut, ia tetap pada jawabannya.

“Tidak terima, saya tidak tahu,” katanya.

Jaksa menyatakan akan menghadirkan kembali para kepala desa dari Wates dan Plosoklaten untuk dikonfrontir dengan Subur dalam sidang berikutnya.

“Nanti kalau kami hadirkan yang bersangkutan lalu kami tanya dibayar ke siapa, nanti Bapak hadir lagi, siap ya?” tanya jaksa.

Subur menjawab siap. Mustofa sebelumnya juga menyatakan siap dikonfrontir.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 2 Maret 2026 dengan agenda menghadirkan kembali para saksi. Hingga kini, pengadilan belum menyimpulkan apa pun. Namun perkara dugaan suap pengisian perangkat desa ini tidak hanya menguji para terdakwa, melainkan juga menjadi sorotan atas tata kelola birokrasi di Kabupaten Kediri.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan