BLITAR, WartaTransparansi.com – Tradisi ronda sahur yang selama ini menjadi bagian dari denyut Ramadan di tingkat kampung kini mulai dibatasi. Kepolisian Resor Blitar Kota menegaskan larangan penggunaan sound system dalam kegiatan membangunkan sahur, menyusul potensi gangguan ketertiban dan kenyamanan publik.
Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar, menyebut kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota dan Bupati yang mengatur aktivitas masyarakat selama Ramadan. Substansinya bukan melarang tradisi, melainkan mengatur cara pelaksanaannya.
“Sahur-sahur tetap diperbolehkan, tapi tidak menggunakan sound system. Gunakan alat tradisional dan dilakukan sesuai waktu,” jelasnya.
Menurut Samsul, penggunaan sound system kerap memicu masalah karena aktivitas sahur sering dimulai lebih awal dari waktu yang semestinya. Kondisi ini dinilai mengganggu warga yang tidak terlibat langsung dalam kegiatan tersebut.
Untuk mencegah pelanggaran, jajaran Polsek telah menyebarkan surat edaran langsung kepada para pemilik sound system di wilayah kota maupun kabupaten. Polisi berharap para pemilik tidak lagi menyewakan perangkat audio besar untuk keperluan ronda sahur.
Kebijakan ini mencerminkan upaya negara mengelola tradisi keagamaan agar tetap berjalan seiring dengan prinsip ketertiban umum. Di tengah semangat Ramadan, aparat mengajak masyarakat menghidupkan sahur dengan cara yang lebih sederhana, berakar pada kearifan lokal, dan saling menghormati ruang hidup bersama. (*)





